TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai pengganti pejabat Dewan Komisioner yang mundur, Jumat (31/1/2026).
Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memastikan stabilitas sektor keuangan pasca gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat anjlok tajam.
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,"tulis OJK dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: IHSG Rontok, Dirut BEI Mundur, Menkeu Purbaya: Saatnya Investor Serok-serok
OJK menegaskan layanan kepada masyarakat dan koordinasi dengan pemangku kepentingan tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, lima pejabat di BEI dan OJK mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas serta kewenangan lembaga.
Gejolak pasar bermula pada Rabu (28/1/2026) setelah MSCI (Morgan Stanley Capital International) menunda rebalancing indeks saham Indonesia, terkait sorotan atas konsentrasi kepemilikan saham dan potensi manipulasi harga.
Pergantian pucuk pimpinan OJK di tengah gejolak IHSG menjadi sorotan publik. Dengan hadirnya Friderica dan Hasan, masyarakat menunggu arah baru kebijakan OJK dalam menjaga kepercayaan pasar sekaligus melindungi konsumen.