Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Hasil pungutan dari 12 titik lokasi parkir di Kota Ende ternyata belum disetor ke kas daerah.
Sejak Oktober 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerja di dengan CV Milo Djawa sebagai pengelola parkir di Kota Ende.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak vendor harus menyetor Rp 120 jutaan ke kas daerah atau sekitar Rp 1,4 miliar selama satu tahun.
Kerjasama antara CV Milo Djawa dan Pemerintah Kabupaten Ende ini dilaksanakan selama dua tahun.
Baca juga: Target PAD di Kabupaten Ende NTT Tahun 2026 Turun 16 Miliar
Namun, beberapa bulan terakhir pihak vendor dilaporkan menunggak kewajibannya untuk melakukan setoran ke kas daerah.
Hal itu diakui Plt Sekda Ende, Gebi Dala kepada wartawan saat ditemui di Stadion Marilonga usai acara peluncuran program Families for Life, Jumat (30/1/2026).
"Untuk sementara setelah kita cek belum juga, saya belum tahu angkanya tapi ada tunggakan setelah ada penyampaian dari Bapenda karena mereka (red: vendor) langsung setor ke kas daerah melalui Bapenda sehingga kita cek disana, bilangnya belum masuk," kata Gebi Dala yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Dirinya mengaku belum bisa memastikan apakah vendor parkir tersebut sama sekali belum menyetor ke kas daerah sejak penandatanganan MoU atau hanya menunggak beberapa bulan.
"Kita akan panggil dan ini akan menjadi tanggung jawab kami leading sektor supaya persoalan ini bisa diselesaikan," katanya.
Selain berjanji menyelesaikan masalah tunggakan, Gebi Dala juga berjanji akan segera memanggil pihak vendor terkait keluhan para juru parkir ke lembaga DPRD Kabupaten Ende Jumat (30/1/2026).
Enam orang perwakilan juru parkir yang berada di bawah naungan CV Milo Djawa menyampaikan pengaduan resmi lembaga DPRD Kabupaten Ende, Jumat (30/1/2026).
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro dan berkaitan dengan berbagai persoalan yang selama ini dirasakan para juru parkir saat menjalankan tugas di lapangan.
Para juru parkir mengeluhkan ketidakjelasan status vendor yang menaungi mereka.
Hingga kini, mereka mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai hubungan kerja, legalitas, serta tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja parkir.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait pengelolaan retribusi parkir.
Para juru parkir mempertanyakan apakah hasil retribusi yang dikumpulkan setiap hari benar-benar disetorkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sesuai ketentuan yang berlaku.
Permasalahan lain yang disampaikan adalah tidak adanya perlindungan bagi juru parkir ketika menghadapi aduan, konflik, maupun tekanan dari masyarakat di lapangan.
Kondisi ini membuat para juru parkir merasa rentan dan tidak memiliki payung hukum yang jelas saat terjadi persoalan saat bertugas.
Tak kalah penting, para juru parkir juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai tidak transparan.
Mereka mempertanyakan besaran gaji yang diterima serta mekanisme pembayaran yang selama ini berjalan, yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para juru parkir sesuai kewenangan DPRD dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta solusi atas persoalan yang disampaikan.
Pengaduan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tata kelola parkir di Kabupaten Ende dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi para juru parkir.
"Dalam waktu ini kita akan panggil pihak-pihak terkait," tegasnya.
Ia juga mengatakan, sesuai keluhan para jukir, sudah beberapa bulan terakhir pihak vendor tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hasil pungutan parkir ke Pemerintah Kabupaten Ende. (Bet)