TRIBUNGORONTALO.COM - Muslim, Pengusaha di Gorontalo mengatakan komitmennya untuk ikut mengedukasi masyarakat Gorontalo terkait pentingnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen legal, aman, dan berkelanjutan dalam aktivitas pertambangan.
Menurut Pengusaha berkecimpung di sektor komoditas dan pengelolaan limbah B3, keberadaan IPR merupakan peluang besar yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Gorontalo, padahal daerah ini memiliki sejarah panjang dalam pertambangan rakyat.
“Kalau pandangan saya terkait IPR ini sangat bagus. Saya melihat potensi Gorontalo itu sejak saya masuk di sini tahun 2019. Gorontalo punya sumber daya alam yang luar biasa, tapi belum dikelola secara serius dan benar,” ujar Muslim pada Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, latar belakangnya selama ini bergerak di sektor komoditas ekspor, khususnya komoditas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, termasuk limbah B3.
Muslim mengaku telah mengantongi izin pengelolaan limbah B3 sejak lama dan aktif menjalankannya, karena kepedulian terhadap aspek lingkungan menjadi prinsip utama dalam setiap usahanya.
“Basic saya itu komoditas, termasuk limbah B3. Saya punya izin limbah B3 dan saya sangat peduli lingkungan. Makanya saya bikin izin itu sejak lama dan aktif sampai sekarang,” jelasnya.
Muslim menegaskan, Gorontalo sejatinya memiliki posisi penting dalam sejarah IPR nasional.
Ia menyebut Gorontalo sebagai salah satu daerah pertama yang memiliki IPR, jauh sebelum daerah lain dikenal luas.
“Salah satu kebanggaan kita itu Sinar Tambang. IPR pertama itu ada di Gorontalo. Jadi kalau ada yang bilang daerah lain lebih dulu, itu keliru. Gorontalo yang pertama,” tegasnya.
Ia menguraikan bahwa pada tahun 2021 telah terbit Keputusan Presiden yang menetapkan Daerah Prioritas mendapatkan WPR dan IPR itu Riau dan Gorontalo sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selanjutnya, pada 2022, pemerintah melalui kementerian terkait menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 98 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah WPR pertama kembali ke Gorontalo.
“Itu bukti negara melihat Gorontalo punya potensi besar di sektor pertambangan rakyat,” katanya.
Namun, Muslim mengakui bahwa dalam praktiknya, perjalanan mengaktifkan kembali IPR tidak semudah yang dibayangkan.
Ia mencontohkan upaya menghidupkan kembali Kelompok Penambang Sinar Tambang yang sempat aktif. Namun akhirnya kembali tutup karena masa berlakunya habis pada 2025 terkunci oleh Sistim OSS, Yang bisa masuk karena Kelompok tidak ada di Sistim OSS, yang ada hanya Koperasi dan Perorangan.
“Kita coba aktifkan lagi, Alhamdulillah sempat berjalan. Tapi karena masa berlakunya habis, akhirnya tutup lagi, dan itu sangat disayangkan sekali” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Muslim bersama sejumlah pihak mencoba mendorong pengelolaan IPR melalui jalur koperasi.
Pada November 2022, sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat desa, termasuk di wilayah Bone Bolango.
“Kita bentuk koperasi dengan Tomy Syarif Hasan dan team. sosialisasi Edukasi ke kepala desa, sampai pada pendirian Koperasi hingga lalu lanjut sampai ke syarat izin lingkungan,” katanya.
Namun proses tersebut sempat terhambat. Menurut Muslim, perizinan lingkungan mentok di dalam sistem karena Bone Bolango belum mendapatkan persetujuan dokumen pengelolaan WPR yang sudah diijukan gubernur.
Saat itu OSS dipegang BKPM, 2024 turun ke PTSP, dari pusat turun menjadi wewenang Propinsi, namun hingga kini masih menunggu terbitnya dokumen pengelolaan wilayah WPR untuk Bone Bolango yang menjadi syarat utama.
Belakangan terbit Kepmen ESDM baru nomor 192 tahun 2025 yang menetapkan dokumen pengelolaan WPR di Pohuwato. Kesempatan itu kembali dicoba oleh Muslim dan timnya.
“Kita coba lagi di Pohuwato. Alhamdulillah sampai sekarang masih berjalan prosesnya sudah ditahap menunggu Rekom Gubernur,” ucapnya.
Menanggapi isu keterlibatan investor dalam IPR, Muslim menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara tegas larangan penguasaan IPR oleh investor, terutama pihak luar daerah.
Ia merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang investor menguasai atau bekerja sama langsung dalam pengelolaan IPR.
“Di Kepmen 174 itu jelas. Tidak boleh ada investor. Tidak boleh bekerja sama dengan pihak luar untuk menguasai IPR. Itu larangan keras,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada investor yang ingin terlibat, sifatnya murni membantu, bukan menguasai.
Kerja sama baru dimungkinkan pada tahap hilirisasi atau industri pengolahan, bukan pada penguasaan wilayah IPR.
“Kalau nanti dia bikin industri, itu baru bisa kerja sama. Tapi untuk menguasai IPR, itu tidak boleh,” katanya.
Muslim menilai keuntungan IPR sangat besar bagi masyarakat jika dikelola dengan benar.
Dengan IPR, aktivitas penambangan menjadi legal, aman, dan nyaman. Selain itu, daerah juga memperoleh pendapatan melalui retribusi.
“Pendapatan daerah terpenuhi karena ada retribusi. Retribusi itu kembali ke daerah lagi,” ujarnya.
Lebih jauh, IPR juga mewajibkan adanya dokumen AMDAL dan pengelolaan lingkungan. Hal ini, menurut Muslim, menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Masyarakat diajarkan untuk menambang tapi tetap menjaga lingkungan. Ini program yang sangat bagus,” katanya.
Ia melihat Gorontalo memiliki keunggulan besar karena jumlah penduduk relatif sedikit, sementara sumber daya alamnya sangat melimpah.
“Kalau dikelola serius, peluang Gorontalo untuk makmur itu sangat besar,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan kehadirannya bukan untuk menguasai IPR, apalagi mengambil alih hak masyarakat.
Ia mengaku hanya tertantang untuk membuktikan bahwa IPR benar-benar bisa dimiliki dan dikelola oleh masyarakat Gorontalo sendiri.
“Saya tidak menawarkan apa-apa. Saya hanya tertantang melihat potensi besar ini tidak ada yang jalani dengan serius, ada yang urus namun regulasi yang terbolak balik dan OSS yg selalu berubah membuat antusias masyarakat menjadi tidak yakin akan mendapatkan IPR,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi juga mengharuskan pemegang IPR merupakan putra asli daerah. Hal itu sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal. (Advetorial/Jefri)