Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
February 01, 2026 09:59 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bahar bin Smith kembali kesandung masalah hukum.

Terbaru Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan pihak Polres Metro Tangerang.

Kejadian penganiayaan ini pada waktu bulan September 2025 hingga membuat anggota Banser babak belur.

Baca juga: Keracunan Massal di Baruh Tabing HSU, BPOM Wilayah Tabalong Sebut Indikasi Kuat Berasal dari Es Buah

Baca juga: Insiden Atap Masjid di Mandingin HST Runtuh Akibat Angin Kencang, Timpa Parkiran Motor

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, Bahar diduga menganiaya seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser).

Polisi pun telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Adapun dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 saat ia menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ketika itu, korban hadir di acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Saat korban mendekat dan berusaha bersalaman, sejumlah orang yang mengawal Bahar langsung mengadangnya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan penganiayaan hingga babak belur.

Baca juga: Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad Dipadati Ribuan Jemaah, Rangkaian Hari Jadi ke-60 Tabalong

Pernah Divonis 6 Bulan Penjara

Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap terdakwa Bahar bin Smith, Selasa 16 Agustus 2022.

Persidangan vonis terhadap Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandun, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang vonis ini, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang kurang pasti atau tidak lengkap.

Padahal, menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, terdakwa (Bahar bin Smith) mengerti kabar yang disampaikan akan mudah menimbulkan keonaran masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap."

"Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas, Selasa siang.

Baca juga: Lansia di Simpang Warga Aluhaluh Banjar Dilaporkan Hilang Saat Cari Ikan, Tim Sar Lakukan Pencarian

Hakim Ketua pun menjatuhkan hukuman selama 6 bulan 15 hari penjara terhadap Bahar bin Smith.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," imbuhnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.