2 Polisi Rudapaksa Calon Polwan Beramai-ramai, Polda Ungkap Nasib Pelaku Kini, Propam Ambil Tindakan
February 02, 2026 08:41 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dua anggota Polisi memperkosa atau rudapaksa terhadap gadis 18 tahun yang sedang ingin menjadi Polwan jadi sorotan.

Kini, dua pelaku itu telah ditahan di Jambi. Dua anggota Polisi itu yakni Bripda SR dan Bripda NIR. 

Mereka adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang berdinas di Polda Jambi.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Propam Polda Jambi, namun korbannya masih mengalami trauma karena polisi awalnya adalah profesi yang ia cita-citakan.

Kini, dua anggota polisi diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C di Jambi sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Lingkar 30 Tanahbumbu, Amankan 12 Remaja hingga Temukan Sajam

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.

“Tim Propam juga melakukan proses pemeriksaan terhadap personil Polri yang terlibat,” ujar Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.

Pelaku diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum polisi tersebut adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang berdinas di Polda Jambi.

Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Polda Jambi komitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,” jelas Erlan.

 Selain itu, Erlan menyampaikan bahwa keempat pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Proses penyidikan dan sidik masih terus berlangsung.

“Saat ini sudah ditangani dan keempat orang sudah dilakukan penahanan oleh Krimum. Proses sidik masih berlanjut,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional.

“Kami lakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, dan saat ini masih berlanjut,” pungkasnya.

Korban Cita-cita Ingin  Jadi Polwan

Cita-cita CA (18), remaja asal Kota Jambi, untuk menjadi polisi wanita (Polwan) harus kandas setelah dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama dua pelaku lainnya.

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Simpang Rimbo, Jumat (30/1/2026) pagi, CA tampak terpukul dan menangis ketika menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Sejak kecil, ia mengaku bercita-cita menjadi Polwan dan berencana mengikuti seleksi kepolisian pada tahun ini.

Namun, trauma akibat peristiwa tersebut membuatnya mengurungkan niat untuk mendaftar.

“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar CA lirih.

Ia mengaku kehilangan keberanian dan kepercayaan diri. Bahkan, untuk beraktivitas sehari-hari pun CA masih sering mengurung diri di dalam kamar.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada November 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan oknum polisi, sementara dua lainnya adalah warga sipil yang disebut-sebut akan mengikuti seleksi kepolisian pada 2026.

Salah satu pelaku sipil diketahui merupakan anak seorang tokoh agama di Jambi.

CA mengaku sangat terpukul karena pelaku yang seharusnya menolongnya justru ikut melakukan kejahatan tersebut.

“Saya dipegang dan diperkosa, bukannya ditolong, malah pelaku ikut memperkosa,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, CA mengalami trauma mendalam hingga sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.

Beruntung, niat tersebut dapat dicegah oleh keluarga yang mengetahui kondisi korban.

Saat ini, keluarga CA menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan transparan.

Kenalan di Rumah Ibadah

Kisah pilu CA bermula pada September 2025. Dia berkenalan dengan I (pelaku utama) 
satu gereja di kawasan Kota Baru Jambi.

Saat itu, mereka usai melakukan ibadah. Seiring berjalanya waktu mereka menjalin pertemanan, namun tidak terlalu akrab.

Hingga pada November 2025, saat CA menginap di rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.

Tiba-tiba I datang bersama temannya mengunakan mobil dobel kabin. Saat itu tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

Awalnya CA  tidak menggubris. Tapi I terus menelepon dan mengklason di depan rumah temannya, hingga mengganggu warga sekitar.

Karena tidak enak dengan orangtua temannya, CA akhirnya menemui I. 

I mengatakan akan mengantar pulang CA ke rumahnya yang berada di Kecamatan Alam Barajo. CA menuruti tanpa berpikir panjang.

Namun, saat sudah dekat rumah CA, I  mengubah rute dan membawanya ke satu rumah di kawasan Kebun Kopi.

Di sana ada sekitar 4 orang pria, yang sedang menunggu mereka.

Di kosan itu, I dan teman-temannya pesta minuman keras atau miras di bagian dapur. 

Sementara I disuruh menunggu di ruang tamu.

Dirudapaksa Ramai-ramai

Menjelang subuh, I menyeret CA ke satu kamar dan melakukan rudapaksa.

Kemudian, masuklah pria berinisial C. 

Bukannya menolong, C malah memegang tangan dan menutup mulut korban.

Seusai C merudapaksa, lalu oknum polisi berinisial S melakukan tindakan serupa.

Saat itu, kondisi korban sudah tidak berdaya.

"Saat itu saya diangkat mereka ke mobil, ada sekitar 4 hingga 6 orang yang mengangkat saya," cerita korban.

"Saya masih setengah sadar saat itu," ujarnya.

Dirudapaksa Polisi Lainnya

Lebih lanjut, korban menuturkan, dia tidak diantar pulang, tapi dipindahkan ke rumah yang ada kawasan Arizona, di kawasan Simpang III Sipin.

Korban ditaruh di satu kamar yang ada di sana dan ditinggalkan pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban didatangi seorang pria, yang langsung mengajak berhubungan badan, namun korban menolak.

Sayangnya, penolakan korban itu tidak digubris pelaku, yang langsung membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban, yang dalam kondisi tidak berdaya.

"Saya sudah tidak bisa melawan lagi, saya lemas sekali," kenangnya.

Saat kejadian, korban mengaku tidak mengenal pelaku, namun setelah mencari tahu ternyata pelaku keempat berinisial N dan seorang polisi.

Korban di antar pulang oleh teman pelaku, tapi tidak sampai di depan rumah hanya di pinggir jalan raya.

Sesaat setelah kejadian korban mengalami depresi, dia hanya mengurung diri di kamar.

Bahkan untuk menceritakan ke jadian tersebut ke orang tuanya saja ia tidak mampu.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi.

Para Pelaku Telah Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, mengatakan pihaknya tetap memproses perkara ini tanpa tebang pilih.

Dia memastikan penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum.

“Semuanya kami proses,” tegas Jimmy saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Selain penanganan pidana, Propam Polda Jambi juga memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat.

“Tim Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat,” jelas Erlan, Jumat (30/1/2026).

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjateng.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.