Dijerat Pasal Berlapis, Habib Bahar Diduga Tak Hanya Aniaya tapi juga Rampas HP Anggota Banser
February 02, 2026 08:42 AM

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Ia diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kota Tangerang berinisial R.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan Bahar dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).

Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan sejumlah pasal mulai dari pencurian, kekerasan hingga pengeroyokan.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada (21/9/2025), saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. 

Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana ia diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka dan babak belur.

Selain dianiaya, korban juga diduga kehilangan telepon genggam yang disebut dirampas oleh Bahar bin Smith bersama pengikutnya.

Polisi menegaskan, tersangka dalam kasus ini tidak hanya Bahar bin Smith, melainkan dua orang lainnya yang turut terlibat dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.