TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaringan Gusdurian Indonesia menolak keterlibatan Indonesia dalam inisiatif internasional Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Inisiatif yang diluncurkan pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, itu dinilai tidak memiliki mandat hukum internasional, sarat kepentingan sepihak Amerika Serikat, serta bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia.
Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid menyatakan, Board of Peace sejak awal dirancang tanpa melibatkan bangsa Palestina sebagai pihak utama yang terdampak.
Bahkan, tidak satu pun wakil Palestina dilibatkan dalam struktur dewan tersebut.
“Board of Peace ini sejak awal sangat kental dan dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari rancangan awal yang sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran yaitu Palestina. Bahkan tidak ada satu pun wakil Palestina yang duduk di dalam dewan tersebut,” ujar Alissa Wahid.
Selain itu, Alissa menilai inisiatif tersebut tidak memiliki landasan hukum internasional yang jelas dan justru berpotensi melemahkan mekanisme resmi lembaga multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Upaya ini juga tidak punya mandat hukum internasional yang jelas serta melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional seperti PBB sehingga berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengekor kepentingan Amerika Serikat. Rencana ini sama saja dengan melakukan pemulihan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata Alissa.
Menurut Jaringan Gusdurian, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace juga bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Keikutsertaan Indonesia di dalam inisiatif sepihak tersebut telah melanggar amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD, ‘Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’,” ujar Alissa.
Baca juga: Iran Siap Perang Jika Diintervensi Amerika Serikat
Selain persoalan prinsip, Alissa juga menyoroti aspek prosedural keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional.
Ia mengingatkan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
“Selain itu membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana bunyi Pasal 11 UUD,” ujarnya.
Jaringan Gusdurian menilai, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace justru berisiko menempatkan Indonesia sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan terhadap rakyat Palestina.
“Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini juga hanya akan menempatkan Indonesia pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina. Indonesia harus tetap setia pada prinsip politik bebas aktif yang mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di PBB,” kata Alissa.
Dalam pernyataannya, Jaringan Gusdurian juga menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak dapat dirumuskan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, penderitaan, dan suara rakyat Palestina. Perdamaian tanpa keadilan, menurut mereka, hanya akan melanggengkan penjajahan dan penindasan.
“Perdamaian sejati tidak boleh dirumuskan dan ditentukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina. Perdamaian tanpa keadilan hanya akan mengawetkan penjajahan, pendudukan, dan penindasan, seperti ungkapan yang sering dinyatakan oleh Gus Dur: Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” ujar Alissa.
Atas dasar tersebut, Jaringan Gusdurian Indonesia menyampaikan lima seruan sikap. Pertama, menolak Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump karena dinilai bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina dan merupakan bentuk dominasi politik imperial dengan bungkus perdamaian.
Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ketiga, meminta pemerintah memaksimalkan mekanisme PBB yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat Palestina, baik melalui Dewan Hak Asasi Manusia PBB maupun mekanisme hukum internasional lainnya.
Keempat, mendorong kelompok masyarakat sipil untuk terus mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi demi kemaslahatan bangsa.
Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan bangsa Palestina dan melawan genosida yang dilakukan Israel. (*)