Pengeroyokan Nenek di Bangkalan: 3 Tetangga Jadi Tersangka, Motif Air Cucian Beras
February 04, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id, BANGKALAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap NH (60), seorang lansia warga Desa Cangkarman di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang dipicu masalah sepele pembuangan air cucian beras.

  • Tiga orang tetangga korban resmi berstatus tersangka: JK (28), MT (27), dan ST (25).
  • Tersangka perempuan (ST) tidak ditahan karena memiliki balita, namun proses hukum tetap berjalan.
  • Insiden bermula dari kemarahan pelaku saat korban membuang air bekas cucian beras di halaman rumahnya sendiri.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Penetapan status tersangka dilakukan, setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menggelar perkara pada Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pelaku yang masih bertetangga dengan korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa dari tiga tersangka, dua pria berinisial JK (28) dan MT (27) langsung menjalani penahanan.

Sementara itu, satu tersangka perempuan berinisial ST (25), yang juga istri dari MT, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Dua tersangka pria, JK dan MT (suami dari ST), kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka perempuan ST tidak kami tahan karena mempunyai balita, namun perkaranya tetap berlanjut," ungkap Hafid saat ditemui SURYA.co.id di Mapolres Bangkalan, Rabu (4/2/2026).

Kronologi: Air Beras Berujung Petaka

Aksi kekerasan ini terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat viral melalui video berdurasi 2 menit 9 detik di media sosial.

Pemicu insiden bermula saat korban NH membuang air bekas cucian beras (air tajin) di halaman rumahnya sendiri. Tindakan ini menyulut emosi para tersangka yang rumahnya berada tepat di sisi kanan kediaman korban.

Baca juga: Nenek di Bangkalan Dikeroyok 5 Tetangganya Hanya Gara-gara Air Beras

NENEK DIKEROYOK - Tangkapan layar video aksi lima orang melakukan pengeroyokan kepada seorang nenek berinisial NH di teras rumahnya, Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (23/12/2025) pukul 06.00 WIB. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
NENEK DIKEROYOK - Tangkapan layar video aksi lima orang melakukan pengeroyokan kepada seorang nenek berinisial NH di teras rumahnya, Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (23/12/2025) pukul 06.00 WIB. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan. (istimewa/tangkapan layar)

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua pria mendatangi korban yang sedang berdiri di teras bersama adiknya. Salah satu pria yang bertelanjang dada dan mengenakan sarung langsung melakukan penyerangan, disusul oleh pria kedua dan seorang perempuan.

"Perkara tersebut awalnya dilaporkan korban dengan pihak terlapor sebanyak lima orang yang masih satu keluarga. Terdiri dari tiga pria dan dua perempuan. Namun hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Hafid.

Eskalasi Kekerasan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan keterangan korban di hadapan penyidik, tersangka ST sempat membawa palu yang berhasil direbut dan dibuang oleh korban. Tidak berhenti di situ, ST kemudian memukul wajah korban menggunakan sandal jepit.

Meski sempat mereda selama 30 menit, keributan kembali pecah di halaman rumah korban yang hanya berjarak 10 meter dari rumah pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana sesuai peran masing-masing. Polisi menerapkan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun.

"Dua tersangka pria disangkakan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara ST dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan," pungkas Hafid.

Data Pelengkap & Duduk Perkara

1. Konteks Pasal KUHP Baru (UU 1/2023)
Penyebutan "Pasal 262" dan "Pasal 466" oleh kepolisian merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada awal 2026. Dalam KUHP lama (WvS), Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170, sedangkan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 262 (Kekerasan Bersama). Begitu pula Penganiayaan yang sebelumnya Pasal 351, kini diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru.

2. Lokasi Kejadian
Desa Cangkarman (sering ditulis Cangkareman) terletak di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Wilayah ini berada di bagian timur Bangkalan, sekitar 40-50 km dari pusat kota Bangkalan/Jembatan Suramadu. Karakteristik permukiman di wilayah ini seringkali padat dengan hubungan kekerabatan atau ketetanggaan yang sangat dekat (taneyan lanjhang), sehingga konflik antar-tetangga bisa memicu gesekan sosial yang cepat.

3. Kronologi Proses Hukum
Insiden terjadi pada akhir tahun (23 Desember 2025), namun penetapan tersangka baru dilakukan pada awal Februari 2026 (selisih sekitar 1,5 bulan). Hal ini menunjukkan kehati-hatian polisi dalam mengumpulkan bukti visum dan keterangan saksi sebelum menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.