TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan AS, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Rabu (4/2/2026).
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, R. Syaputra, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.1.113/FD.2/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe hari ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalau Kampung Beha,” ujar R. Syaputra, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebutkan, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Menurutnya, penetapan AS merupakan lanjutan dari penetapan dua tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama.
Terkait penahanan, R. Syaputra menegaskan bahwa tersangka AS akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa AS pernah menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha pada tahun 2022 tahap pertama, kemudian dinonaktifkan, dan kembali diaktifkan pada tahun 2024 tahap kedua.
Sementara itu, terkait kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
“Perkara ini diduga dilakukan secara bersama-sama atau turut serta. Apabila ada pengembangan lebih lanjut, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka, jumlah pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi dana desa Kampung Beha kini bertambah.
Sebelumnya, Kejari Sangihe telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial AAl dan SS.
Pihak Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Penyalahgunaan Dana Desa Beha dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran mencapai ± Rp 900 juta.
“Kerugian negara berkisar di angka Rp 900-an juta dari hasil penghitungan Inspektorat. Sejumlah temuan menunjukkan adanya item pengadaan bermasalah serta dugaan kegiatan fiktif,” jelas Santoso Kajari Sangihe.
Kejari Sangihe menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.
(TribunManado.co.id/Edu)