TRIBUN-MEDAN.COM, TAPSEL - Oknum polisi di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap karena memakai narkotika jenis sabusabu.
Oknum polisi Polres Tapsel ini berpangkat Bripka. Inisialnya ANM (39) warga Padangsidimpuan.
Selain Bripka ANM, Polres Tapsel juga menangkap warga sipil inisial KBD, seorang pengedar sabusabu.
Bripka ANM dan KBD ditangkap di Ampolu, Muara Batangtoru pada 3 Februari 2026.
Kronologi
Penangkapan Bripka ANM dan KBD berawal dari laporan masyakarat bahwa ada seorang oknum polisi yang sering datang ke wilayahnya untuk mengisap sabusabu.
Sementara KBD bagi warga Ampolu sudah dikenal sebagai pengedar sabusabu di Muara Batangtoru.
Masyarakat yang sudah tak percaya lalu menggerebek rumah KBD dan pada saat itu Bripka ANM sedang bersama-sama di rumah.
"KBD sempat membuang sabusabu ke sumur saat rumahnya digerebek warga dan itu terlihat oleh saksi," kata Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara.
Tak bisa menghindar lagi, Bripka ANM dan KBD ramai-ramai diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Batangtoru.
Dari hasil interogasi, KBD mengakui bahwa sabusabu itu miliknya. Sementara itu Bripka ANM datang ke rumah KBD dengan niat silaturahmi.
"Pada saat berada di dalam rumah, KBD memberikan satu bungkus platik diduga sabusabu dan menyimpannya di dalam tas," kata Yon Edi Winara.
Sanksi untuk Bripka ANM
Yon Edi Winara menjelaskan sanksi yang diberika ke Bripka ANM terutama soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Proses sedang berjalan baik itu pelanggaran etika profesi maupun tindak pidananya.
Dia (Bripka ANM) mengaku sebatas pengguna dengan barang bukti sabu. Saat ini masih kami lalukan pengembangan," ujarnya.
Ancaman hukuman
KBD terancam hukuman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar.
Sedangkan Bripka ANM lebih ringan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
(ase/ Tribun-medan)