Ada Persyaratan Baru Verifikasi Kapal Sungai Mahakam, BBM Subsidi Belum dapat Disalurkan
February 06, 2026 10:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kapal angkutan sungai rute Samarinda menuju Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini belum dapat direalisasikan.

Kendala utama penyaluran BBM subsidi ini karena belum lengkapnya dokumen administrasi sejumlah kapal sungai Mahakam yang menempuh rute dari Samarinda ibukota Provinsi Kaltim menuju dua kabupaten di kawasan hulu, Kubar dan Mahulu. 

Akibat tidak mendapatkan BBM subsidi, angkutan kapal Sungai Mahakam sudah sejak akhir Januari 2026 lalu belum kembali berlayar.

Padahal kapal Sungai Mahakam menjadi urat nadi distribusi sembako dan barang dari Samarinda ke Kubar dan Mahulu.

Baca juga: SK Kuota BBM Subsidi Angkutan Sungai Mahakam tak Kunjung Terbit, Pengusaha Kapal: Seperti Dibohongi

Penjelasan BPH Migas  

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan sejumlah persyaratan ketat sebelum rekomendasi penyaluran dapat diterbitkan.

Sejumlah dokumen yang belum terpenuhi membuat proses verifikasi tertunda.

“Verifikasi sedikit terhambat karena BPH Migas sangat ketat. Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran,” ujar Maslihuddin, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, BPH Migas dijadwalkan datang langsung ke Samarinda pada 10 Februari untuk memantau kondisi di lapangan.

Ia memastikan kuota BBM subsidi tahunan sudah dikunci berdasarkan jumlah kapal yang disetujui, namun kebutuhan akan tetap dievaluasi setiap tiga bulan.

Terkait Surat Keputusan (SK) penyaluran, Maslihuddin menyebut draf SK sebenarnya sudah ada, tetapi belum diserahkan secara resmi ke pihaknya.

Dari jumlah kapal yang diusulkan, baru sebagian yang disetujui karena telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Draft SK sudah saya lihat. Dari sekian kapal yang diusulkan, kemungkinan baru sebagian yang disetujui terlebih dahulu karena dokumennya sudah lengkap,” jelasnya. 

Kapal yang belum melengkapi administrasi akan diusulkan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi. 

Ia menegaskan stok BBM subsidi sebenarnya tersedia, namun belum dapat disalurkan karena terbentur
legalitas.

“BBM-nya ada, tetapi belum bisa disalurkan karena perlu legalitas administrasi. Ini juga berkaitan dengan tertib administrasi dan kepentingan audit ke depan,” tegasnya.

Dari total 28 kapal, hanya 23 kapal yang masuk kategori operasional dan direncanakan menerima BBM subsidi.

Lima kapal lainnya berstatus cadangan. Dari 23 kapal aktif tersebut, sekitar 13–14 kapal dinyatakan telah melengkapi administrasi per dua hari lalu.

Dishub Kaltim terus mendorong percepatan kelengkapan dokumen. Kapal yang terlambat melengkapi berkas akan diusulkan kembali pada Maret untuk penyaluran April.

Maslihuddin menilai percepatan penyaluran kini sangat bergantung pada keputusan BPH Migas. 

“Kuncinya di BPH Migas. Kami ingin secepatnya, tapi keputusan ada di sana,” katanya.

Ia optimistis persoalan ini tidak akan melewati 15 Februari, mengingat rencana kunjungan langsung BPH Migas ke Kaltim pada 10 Februari, termasuk peninjauan ke dermaga dan SPBB (Surat Pajak Bahan Bakar).

“Saya rasa tidak akan lewat 15 Februari. Mereka datang langsung, melihat kondisi di dermaga dan SPBB,” ujarnya.

Minta Kelonggaran Syarat

Di sisi lain, persyaratan administrasi kembali bertambah dengan kewajiban melampirkan Grosse Akta Kapal sebagai bukti kepemilikan resmi.

Ketentuan ini mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Grosse akta wajib dimiliki kapal dengan bobot di atas 7 Gross Tonnage (GT).

Namun di lapangan, banyak kapal sungai tradisional di Kaltim belum memiliki dokumen tersebut karena dibangun secara mandiri oleh pemiliknya di daerah pedalaman.

“Menurut teman-teman Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP), grosse akta harus dilampirkan,” ujarnya.

Faktanya, sebagian besar pemilik kapal tradisional hanya memiliki surat ukur dan dokumen keselamatan kapal.

Karena itu, Dishub Kaltim mengusulkan agar sementara waktu grosse akta dapat digantikan dengan surat ukur dan surat keselamatan kapal, sembari proses pengurusan tetap berjalan.

“Kami minta agar grosse akta bisa menyusul. Sementara digantikan surat ukur dan surat keselamatan kapal,” katanya.

Hingga kini, usulan tersebut belum mendapat jawaban resmi dari Direktorat Perhubungan Darat. 

Penerbitan grosse akta sendiri merupakan kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Penanganannya lintas instansi. Izin operasi di kami, izin keselamatan di KSOP. Jadi saling terkait,” katanya. 

Kritik Pengusaha Kapal

Ketua Organisasi Angkutan Mahakam (Orgamu), Husaini Anwar, menilai aturan ini justru memberatkan pengusaha kecil.

Menurutnya, hampir semua kapal bermesin pendam di Dermaga Sungai Kunjang, Samarinda tidak memiliki Grosse Akta.

“Mekanismenya makin ribet. Kalau dipaksakan, SK BPH Migas tidak akan keluar, dan kapal terpaksa tambat mati di pelabuhan,” tegasnya.

Husaini khawatir ketidakpastian ini akan memicu kelangkaan logistik dan menghentikan mobilitas masyarakat di pedalaman Mahakam, yang sangat bergantung pada angkutan sungai sebagai jalur utama distribusi barang dan transportasi.

Baca juga: BBM Subsidi untuk Kapal Rute Samarinda-Mahakam Ulu Masih Belum Jelas, Kini Muncul Syarat Baru

 (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon/ Raynaldi Paskalis)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.