TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), polisi menegaskan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam adalah tiga tindak pidana berbeda yang ditangani secara terpisah dengan alur hukum yang berjalan lebih dulu pada kasus pencurian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.
Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.
Baca Selanjutnya: Disetrum di kamar hotel polisi bongkar penganiayaan terencana usai pencurian di pancur batu
Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Pencurian terjadi lebih dahulu dan sudah selesai secara hukum,” kata Calvijn.
Persoalan tak berhenti di situ. Sehari setelah pencurian, 23 September 2025 sore, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Medan.
Dalam peristiwa ini, justru Gleen Dito dan Rizki menjadi korban. Polisi menegaskan, status mereka sebagai terpidana pencurian tidak menghapus tindak pidana penganiayaan yang dialami.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor kasus pencurian.
Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lain ditetapkan sebagai buron (DPO). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Selain itu, polisi juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Temuan medis memperkuat dugaan penganiayaan. Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyebut, visum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di kepala Rizki Kristian Tarigan.
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan, unsur penganiayaan bersama-sama dalam perkara ini terpenuhi secara hukum.
“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberatan atas penetapan tersangka seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan membangun opini publik.
Baca Selanjutnya: Polrestabes medan buka duduk perkara penganiayaan terencana karyawan pelaku pencurian di pancur batu
Polisi juga merespons isu perdamaian. Upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban dibatalkan setelah diketahui masih ada laporan lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah divonis.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Penjelasan Kapolrestabes sudah jelas dan gamblang,” katanya.
Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan menekankan satu hal pencurian diproses lebih dulu dan telah inkracht, sementara penganiayaan adalah perkara terpisah yang tetap ditindak tegas, termasuk dengan penahanan para pelakunya terlepas dari status korban dalam perkara lain.
Semmntara itu, Ahli pidana Prof. DR Alvi Syahrin menilai, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena publik mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda.
Menurut dia, dalam perkara penganiayaan di Pancur Batu, unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi secara hukum, baik dari sisi waktu, tempat, maupun perbuatan.
Baca Selanjutnya: Ahli pidana kasus pancur batu jauh berbeda dengan sleman pengniayaan terencana bukan spontanitas
Karena itu, kata DR Alvi tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum tindakan tersebut, meski korbannya adalah pelaku pencurian.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan kekerasan,” kata Alvi.
Ia menegaskan, jika ada keberatan atas penetapan tersangka, jalur yang sah adalah praperadilan, bukan membentuk persepsi publik yang menyesatkan.(Jun-tribun-medan.com).