Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyebut permohonan yang diajukan kliennya bersifat administratif. Tujuannya hanya untuk memastikan status ahli waris secara hukum.
“Yang kami ajukan hanyalah permohonan penetapan ahli waris, bukan gugatan dan tidak menyangkut objek warisan,” ujar Wati Trisnawati dikutip melalui tayangan Youtube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada (27/1/2026) lalu dengan agenda pemanggilan para pihak. Teddy hadir dalam persidangan melalui perwakilan kuasa hukumnya.
Tahapan berikutnya dalam proses hukum ini adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Mediasi tersebut dilakukan di bawah pengawasan mediator Pengadilan Agama.
“Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak termohon untuk melakukan mediasi,” kata Wati Trisnawati.
Isu mengenai safety deposit box dan aset bernilai miliaran rupiah juga turut mencuat ke publik. Namun pihak Teddy mengaku tidak mengetahui detail terkait isu tersebut.
Wati menegaskan bahwa persoalan aset bukan bagian dari permohonan yang diajukan kliennya. Fokus utama tetap pada penetapan ahli waris, bukan pembagian harta.
“Kami tidak menuntut objek warisan apa pun, yang kami minta hanya penetapan ahli waris untuk keperluan administrasi,” tegas Wati.
Dalam permohonan itu, Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, dimohonkan sebagai ahli waris almarhum Lina. Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Wati menjelaskan bahwa permohonan tersebut mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Aturan tersebut mengatur pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris.
“Dalam Kompilasi Hukum Islam, suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris,” jelas Wati Trisnawati.
Sementara itu, Bintang diketahui saat ini tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung. Anak tersebut direncanakan mulai masuk sekolah dasar pada tahun ini.
Hingga kini, belum ada komunikasi dari pihak anak-anak almarhum Lina maupun Sule terkait proses mediasi. Pihak Teddy menyatakan tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian sesuai hukum.
Meski diterpa berbagai komentar negatif dan tekanan publik, Teddy Pardiyana disebut tetap fokus menjalani proses hukum. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme pengadilan.