Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026, Komponen Pembentukannya dan Estimasi Besarannya
Adiana Ahmad February 09, 2026 03:39 PM

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026. 

Sesuai Kalender Masehi, Awal Ramadan 2026 akan jatuh pada 18 Februai 2026.

Namun jadwal resminya masih menunggu sidang Isbat yang dilakukan Pemerintah melalui Keneterian Agama. 

Setelah Ramadan akan ada Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret 2026.

Selain moment hari raya, THR menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu para karyawan, PNS dan PPPK. 

Lalu Kapan Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026?

Berikut rediksinya, komponen pembentukannya dan estimasi besarannya. 

Baca juga: Kabar Gembira, THR 2026 Pensiunan dan PNS Diperkirakan Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi THR PNS dan PPPK 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari.

THR merupakan hak seluruh PNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan, dan biasanya dibayarkan sebelum Idul Fitri.

Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026 

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR PNS dan PPPK sekitar 2–3 minggu sebelum Idul Fitri.

Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026 kemungkinan terjadi antara 11–15 Maret 2026.

Pencairan THR PNS dan PPPK 2026 dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Komponen Pembentukan THR PNS dan PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 dipengaruhi oleh beberapa komponen utama, antara lain:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Perbedaan golongan, jabatan, dan instansi membuat nominal THR tiap pegawai berbeda-beda.

Baca juga: Menkeu Purbaya Beberkan Anggaran THR Guru ASN Daerah Naik Rp7,66 Triliun, Ini Ketentuannya  

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima THR PNS dan PPPK 2026 meliputi:

PNS aktif
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TNI dan Polri
Pejabat negara tertentu
Pensiunan PNS dan pensiunan BUMN

Pemerintah memastikan THR cair sebelum Lebaran agar dapat dimanfaatkan maksimal.

Estimasi Besaran THR PNS dan PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Nominal THR berbeda-beda sesuai golongan. Berikut perkiraan besaran THR PNS dan PPPK 2026:

Golongan I
THR: Rp2.200.000 – Rp2.800.000
Gaji pokok: Rp1,56 juta – Rp1,8 juta
Biasanya untuk PNS pemula

Golongan II
THR: Rp2.970.000 – Rp4.000.000
Gaji pokok: Rp2,02 juta – Rp2,5 juta

Golongan III
THR: Rp3.850.000 – Rp5.400.000
Gaji pokok: Rp2,5 juta – Rp3,5 juta

Golongan IV
THR: Rp5.800.000 – Rp7.800.000
Gaji pokok: Rp4 juta – Rp5 juta
Umumnya diterima PNS senior atau pejabat tinggi

THR Pensiunan PNS 2026
Untuk pensiunan PNS, THR diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan tanpa tunjangan tambahan.

Contoh:

Pensiun bulanan: Rp3.000.000
THR pensiunan 2026: ±Rp3.000.000. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.