Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akan segera melakukan rotasi dan mutasi kepala sekolah serta guru.
Rotasi dan mutasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam masa jabatan, karena adanya guru dan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun maupun sebagai upaya penyegaran organisasi.
Saat ini, proses rotasi dan mutasi jabatan tengah dipersiapkan dan akan segera dilaksanakan.
Sebanyak 87 guru di Bengkulu Selatan akan memasuki masa purna bakti atau pensiun.
Kondisi tersebut membuat rotasi dan mutasi jabatan perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan serta memberikan kesempatan promosi bagi guru yang telah memenuhi syarat.
Baca juga: Tertibkan Parkir Ilegal, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Fokus Tingkatkan PAD
“Perencanaan mutasi akan segera dilakukan. Perlu diketahui, mutasi kepala sekolah dan guru saat ini sudah menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Kepala sekolah melalui aplikasi KPS, sedangkan guru melalui aplikasi RTG,” ungkapnya.
Melalui aplikasi tersebut, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua tahun di sekolah yang sama wajib dilakukan rotasi.
Sementara kepala sekolah yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun belum dapat dirotasi sebelum menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.
“Rotasi kepala sekolah ini akan dilaksanakan setelah proses pada aplikasi KPS selesai,” tegas Lusi.
Adapun persyaratan khusus untuk mengikuti mutasi dan rotasi jabatan antara lain memiliki sertifikat pendidik, pangkat atau golongan minimal III/c, berpendidikan minimal S1, serta memiliki nilai SKP dengan kategori baik selama dua tahun terakhir.