SURYA.CO.ID, JOMBANG - Warga Surabaya diringkus Kepolisian Resor Jombang karena menjadi bagian dari komplotan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic.
Tidak tanggung-tanggung komplotan ini sudah mencuri 82 tiang listrik.
Bukan itu saja, belasan ribu meter kabel fiber optic juga diembat yang menyebabkan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan empat orang dalam komplotan yang diduga terlibat dalam penghilangan puluhan tiang listrik dan kabel fiber optic.
Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial M (43), IT (31), dan RA (29), ketiganya warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37) yang diketahui berdomisili di Surabaya.
Mereka diduga menjadi bagian dari komplotan yang beroperasi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Kok Bisa, Baut dan Tiang Pembatas Jembatan Baru Ploso Jombang Raib
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihak perusahaan pemilik aset melaporkan kehilangan sarana jaringan di sepanjang ruas Kecamatan Perak hingga Gudo.
Dari hasil pendataan, kerugian materiil yang ditanggung korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi perusahaan yang merasa dirugikan akibat hilangnya aset jaringan. Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan empat tersangka," ucap AKP Dimas saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID pada Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian sebenarnya telah terjadi sejak Agustus 2025.
Kejanggalan mulai terdeteksi ketika pelapor melakukan pengecekan lapangan menindaklanjuti adanya tagihan retribusi dari Dinas PUPR Jombang.
Saat itu, sejumlah tiang listrik yang seharusnya berdiri di lokasi justru tidak ditemukan.
"Hasil pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, menunjukkan bahwa sebanyak 82 tiang listrik dengan panjang tujuh meter serta kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter telah hilang," ungkapnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas para pelaku.
Tiga tersangka warga Bandar Kedungmulyo diamankan lebih dulu di rumah masing-masing pada awal Februari 2026.
Sementara satu tersangka lainnya diringkus beberapa hari kemudian saat baru tiba di Jombang menggunakan bus antarkota.
Baca juga: Daftar 10 Kecamatan di Jombang Terjangkit PMK, Vaksinasi Massal Dimulai
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut mencabut tiang listrik menggunakan alat sederhana seperti linggis, lalu mengangkutnya dengan kendaraan pickup.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi rata.
"Modusnya dilakukan secara terencana dan berkelompok. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang sudah berpindah tangan," ungkap AKP Dimas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi memastikan proses pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).