Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita sejumlah kacang edamame milik seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan tepatnya depan Kantor DPRA, Jalan Tgk Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Senin (9/2/2026).
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Thabrani SSos menjelaskan, tindakan berjualan di badan jalan dilarang dalam aturan.
Ketentuan ini berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 10 huruf C, menyebutkan setiap orang dilarang berdagang di badan jalan maupun tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ruas jalan Tgk. Daud Beureueh merupakan salah satu yang tersibuk di Banda Aceh. Aktivitas PKL di lokasi tersebut sangat berisiko karena berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas,” ujar Thabrani.
Baca juga: Remaja di Banda Aceh Ramai-ramai Urus KTP Elektronik
Ia menjelaskan, penertiban ini berawal dari aduan warga yang melintas di lokasi. Tim Satpol PP-WH yang kebetulan berada di sekitar Kecamatan Kuta Alam, segera menuju ke tempat kejadian dan melakukan tindakan penertiban.
Barang dagangan berupa kacang edamame kini diamankan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. “PKL yang menggunakan mobil untuk berjualan telah diperintahkan hadir ke kantor, guna memberikan keterangan lebih lanjut serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya Thabrani.(*)