TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU-Jelang Tahun Baru Imlek dan puasa Ramadan, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara menjadi perhatian Pemkab Malinau.
Agar ketersediaan BBM di Kabupaten Malinau tetap stabil, Bupati Malinau Wempi W Mawa memanggil 9 pengelola SPBU. Yakni, PT Hayati Mentarang Permai, PT Jacqlien Sukses Energi, PT Tunas Jaya Sungai Tubu, PT Beringin Jaya Utama Putra, PT Semoga Jaya, PT Mitra Utama Malinau, PT Energi Harapan Intimung, PT Pelita Jaya Indah Energy dan PT Pelangi Kaltara Jaya Energy.
Pantauan TribunKaltara.com, 9 pengelola yang merupakan Direktur SPBU hadir lengkap memenuhi panggilan Bupati Malinau. Dalam pertemuan bersama 9 pengelola SPBU, Bupati Malinau secara khusus menyoroti tindak lanjut proses perizinan SPBU.
"Karena BBM ini subsidi ya bukan BBM industri, jadi ada hak masyarakat luas di sana. Terutama ini menjelang Imlek dan Puasa termasuk Lebaran. Kami mendorong agar proses-proses ini bisa dioptimalkan," ungkap Bupati Malinau, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Realisasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Malinau Masih 75 Persen, Daerah Perbatasan Terkendala Akses
Pertemuan ini secara khusus juga membahas progres perizinan Terminal Khusus (Tersus) yang sebelumnya sempat menimbulkan kelangkaan pada akhir tahun 2025 lalu.
Khusus mengantisipasi risiko adanya kelangkaan BBM di hari besar keagamaan, Wempi W.Mawa mencoba mengidentifikasi kesulitan yang dihadapi pengelola SPBU. Termasuk juga berkaitan dengan izin bongkar muat, yang hingga kini masih berupaya dituntaskan pengelola.
"BBM ini kita ketahui bersama adalah urat nadi bagi kehidupan ekonomi. Ia sangat berfungsi kepada sektor-sektor ekonomi itu sendiri, misalnya transportasi darat, air, dan sungai yang sangat tergantung dengan BBM," katanya.
Kendati persoalan SPBU ini adalah murni persoalan izin, Pemkab Malinau tetap mengawal proses perizinan karena berkaitan hak penerima manfaat subsidi.
(*)
Penulis: Mohammad Supri