Suami Aniaya Istri dan Anak di Rohil, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Keluarga
Muliadi Gani February 10, 2026 05:46 PM

 

PROHABA.CO, PEKANBARU -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita dan anaknya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menambah daftar panjang tragedi keluarga akibat emosi yang tak terkendali. 

Pelaku berinisial FS (32) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MS (28), serta anaknya yang masih di bawah umur.

Pelaku nekat menganiaya istri dan anaknya sendiri hingga mengalami luka-luka.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonar Purba menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh masalah sepele di dalam kamar.

Pelaku emosi setelah sang istri tidak menuruti keinginannya untuk melakukan aktivitas seksual.

"Motif pelaku sakit hati karena istrinya menolak diajak hubungan badan.

Selain istri, pelaku juga memukul anaknya," ujar Bonar saat melansir konfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Suami Gelap Mata Habisi Nyawa Istrinya di Sukaraja, Bogor

Dianiaya dengan Tongkat dan Ikat Pinggang

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) dini hari.

Awalnya, FS mengajak istrinya untuk berhubungan suami istri, namun permintaan tersebut ditolak.

Penolakan itu memicu amarah besar hingga berujung pada tindakan brutal.

FS memukul wajah istrinya, menjambak rambut, bahkan membenturkan kepala korban ke lantai.

Tidak berhenti di situ, ia juga menggunakan tongkat untuk memukuli tubuh istrinya.

Setelah menganiaya istrinya, emosi pelaku ternyata belum mereda.

Amarah pelaku kemudian dilampiaskan kepada anaknya.

Hanya karena sang anak tidak menuruti perintah, FS tega memukulnya dengan ikat pinggang hingga menyebabkan luka di bagian mata.

Baca juga: Kesal Digedor Saat Tidur, Kakak di Margahayu Bandung Aniaya Adik Kandung dengan Golok

Keluarga Serahkan ke Polisi

Aksi keji ini membuat korban dan keluarganya tidak tinggal diam. 

Sehari setelah kejadian, pihak keluarga menyerahkan FS ke Polsek Bagan Sinembah agar diproses secara hukum.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonar Purba, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari rasa sakit hati akibat penolakan istrinya.

Polisi kini telah menahan FS di sel Mapolsek Bagan Sinembah dan mengamankan barang bukti berupa tongkat serta ikat pinggang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Tindakan FS tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi istri dan anaknya.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dari masalah rumah tangga.

Baca juga: Pria Asal Tangerang Meninggal dengan Kepala Terbungkus Lakban di Bandar Lampung

Baca juga: Mahasiswi di Gayungan Surabaya Tikam dan Aniaya Pacar di Kos hingga Luka Parah Dipicu Cemburu

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.