Respons Polda DIY soal Vonis Berat 7 Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak yang Tepergok Hendak Tawuran 
Yoseph Hary W February 10, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY merepons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di Sleman. 

Para terdakwa semula terjerat kasus penganiayaan karena diduga melakukan kekerasan terhadap di bawah umur yang tepergok hendak tawuran menggunakan senjata tajam di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. 

Di ujung proses persidangan, ketujuh terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 8 hingga 10 tahun. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Komentar Polda DIY

Atas vonis ketujuh terdakwa tersebut, Polda DIY menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai dengan fakta-fakta selama proses  persidangan berlangsung.

"Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (10/2/2026). 

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Jangan main hakim sendiri

Polda DIY, kata Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Karena tindakan tersebut bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana.

"Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor Polisi terdekat," imbaunya. 

Kronologi dan duduk perkara kasus

Untuk diketahui, aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15). Adapun kronologi bermula dini hari itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar. Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.

Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Ketujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan ini adalah Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). 

Sukamto, Yasin, Andreas Kevin dan Lintang divonis 8 tahun 10 bulan penjara. Surya Tri Saputra dan Syaifulloh divonis 9 tahun penjara sedangkan M. Devanda Kevin mendapatkan vonis paling lama yaitu 10 tahun penjara. Vonis dari ni Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 80 ayat (3) dan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada para terdakwa dengan masing-masing sebesar Rp 1 miliar rupiah. 

"Menghukum terdakwa secara bersama-sama dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026). 

Restitusi

Selain vonis penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan kepada keluarga korban. Para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada orang tua korban Tristan yang seluruhnya bernilai Rp 348.138.500. Dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk membayar restitusi. 

"Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 6 bulan," kata Hakim Agung. 

Setelah vonis dibacakan, para terdakwa mempunyai hak 7 hari untuk menerima putusan atau melawan secara hukum. Penasehat hukum terdakwa, Endika Setyawan dihadapan majelis hakim mengaku akan mempelajari putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Kami masih pikir-pikir," kata Endika. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Euis Ratnawati. Ia mengaku masih pikir-pikir karena putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dibandingkan tuntutannya yaitu 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari 7 terdakwa, Raditya Elang Wijaya dalam pledoinya telah memohon agar ada keadilan proporsional dalam perkara ini. Sebab ke-7 pemuda yang menjadi terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan memiliki graduasi kesalahan yang berbeda-beda. Ia memohon supaya enam terdakwa yang memiliki tingkat kesalahan ringan hingga sedang, pemidanaan yang adil dan proporsionalnya adalah tidak melebihi empat tahun. Sedangkan untuk terdakwa Devanda Kevin, pemidanaan yang adil dan proporsionalnya antara 5 hingga 7 tahun penjara.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.