Modus 3 Pria di Muaro Jambi Suntik LPG 12 Kg Dibongkar Polisi, Isi Dikurangi 2 Kg untuk Dijual Murah
Darwin Sijabat February 11, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Praktik culas pengisian tabung gas LPG nonsubsidi 12 kilogram berhasil dibongkar jajaran Polda Jambi. 

Tiga pria berinisial DK (36), WTV (18), dan JS (32) tak berkutik saat tertangkap tangan sedang melakukan aksi penyuntikan gas di sebuah lokasi di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, Desa Sepabo, Kecamatan Mestong.

Komplotan ini menggunakan modus mengurangi isi tabung gas LPG 12 kilogram yang masih penuh untuk dipindahkan ke tabung kosong demi meraup keuntungan pribadi.

Detail Praktik Kecurangan

Dalam aksinya, para pelaku menyedot 2 kilogram gas dari setiap tabung asli untuk mengisi tabung-tabung kosong lainnya. 

Hasilnya, konsumen yang membeli tabung tersebut akan mendapatkan volume yang tidak sesuai dengan berat yang tertera.

"Tiga orang ini sedang memindahkan isi tabung gas dengan cara menyuntik untuk mengurangi berat tabung gas," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (10/2/2026).

Barang Bukti dan Jangkauan Distribusi

Polisi berhasil menyita sedikitnya 224 tabung gas LPG, di mana 200 unit di antaranya diketahui berasal dari SPPBE PT Arsade Inti Alasindo. 

Selain ratusan tabung, petugas mengamankan besi alat suntik sepanjang 13 cm, timbangan merek Rui Heng, satu unit truk roda enam, serta segel tutup klep berwarna kuning.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Penyuntikan Elpiji 12 Kg, 224 Tabung Diamankan

Baca juga: 302 Kotak Amal Disita di Bungo Jambi, 103 Terindikasi Danai Jaringan Terorisme

Baca juga: Refly Harun: Temuan Bonatua Perkuat Riset Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gas hasil curangan ini rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin dengan iming-iming harga yang lebih miring dari pasaran. 

Meski belum dipastikan sejak kapan mereka beroperasi, polisi menduga praktik ini sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Ancaman Hukuman

Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

Para pelaku kini terjerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Awalnya terungkap dari laporan masyarakat kemudian saat di TKP mereka memang sedang melakukan penyuntikkan," pungkas Erlan.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Polisi Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Subsidi di Muaro Jambi

Sebuah gudang tempat penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal di  RT 12 Dusun Lumayan, Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi digerebek  Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Penggerebekan gudang penyuntikan gas bersubsidi tersebut terjadi pada hari Rabu (12/11/2024) sekira 14.30 WIB.

"Dari hasil penggerebekan di lokasi kita mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan aktivitas penyuntikan gas secara ilegal dan di lokasi kita temukan ada 300 tabung gas 3Kg subsidi serta 70 tabung gas 12Kg yang kita temukan di lokasi tersebut,” kata Kanit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Riedho, Kamis (13/11/2024).

Riedho menyebut, 3 pelaku tersebut melakukan aktivitas penyuntikan tabung gas bersubsidi ilegal tersebut dengan menggunakan cara manual.

"Pelaku ini melakukan aktivitas penyuntikan gas ilegal dengan cara manual yang mana tabung gas 3kg bersubsidi di suntikan agar pindah ke dalam tabung gas 12kg dan nantinya tabung gas 12 kg tersebut dijual dengan harga murah ke masyarakat,” sebutnya.

Baca juga: Aturan Baru Pembelian Tabung Gas LPG 3 Kg, Akan Satu Harga dan Wajib KTP

Baca juga: Keberadaan Angkutan Batu Bara Jadi Polemik, M Syukur Audiensi Bersama Forum Kota Bangko

Gudang penyuntikan gas bersubsidi ilegal kawasan RT 12 Dusun Lumayan Desa Sungai Bertam Kabupaten Muaro Jambi digrebek Polda Jambi itu pun viral di sosial media.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB,

Berdasarkan laporan dari masyarakat tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan pengoplosan gas subsisdi 3 kilogram.

Dalam video yang beredar di sosial media, penyuntikan gas bersubsidi dilakukan ke dalam tabung yang lebih besar untuk dijual dengan harga lebih murah.

Penggerebekan itu dipimpin oleh Kompol Riedho S.I.K M.H., Kanit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dari video yang beredar terlihat tiga pelaku diamankan dan memperlihatkan cara pengoplosan gas subsidi 3 kilogram. 

"Di lokasi, kami menemukan sekitar 300 tabung gas 3 kg bersubsidi dan 70 tabung gas 12 kg yang telah disuntikkan. Para pelaku melakukan penyuntikan menggunakan metode manual," ujar Kompol Riedho di video tersebut.

Dari video yang beredar nampak pelaku menyuntikkan gas subsidi ke tabung gas 12 kilogram dengan cara manual melalui jarum dan pipa.

Terlihat dalam video pelaku meletakkan tabung gas 12 kilogram di bagian bawah.

Sementara tabung gas subsidi disuntikkan dari atas tabung gas 12 kilogram.

Dari situlah isi tabung gas subsidi berkurang, dan terisi ke tabung gas 12 kilogram untuk dijual dengan harga yang lebih murah.

Hal ini tentunya merugikan konsumen yang seharusnya mendapat gas bersubsidi sesuai peruntukannya.

Dari video ini banyak warga yang menyadari bahwa selama ini gas di rumah cepat habis sebelum waktunya.

"Pantas lah setiap beli gas amper ny cuma isi setengah . Gawe budak ni," tulis komentar warganet.

"Pantasss lahhhh beli gas tiap pasang regulatornya,,dak pernah penuh,," komentar yang lain.

"Mudike nian ye setiap baru beli gas cepet nian habea," komentar warganet yang lain.

Baca juga: 302 Kotak Amal Disita di Bungo Jambi, 103 Terindikasi Danai Jaringan Terorisme

Baca juga: Pemilik Lahan PETI di Sarolangun Kabur setelah 8 Orang Tewas Terkubur Longsor

Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Idulfitri 1447 H dari Jambi ke Jawa dan Cara Daftarnya

Baca juga: Hari Kedua, UNJA Kukuhkan 6 Guru Besar, Rektor Sampaikan Duka atas Wafatnya Prof. Harizon

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.