TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menilik aturan aturan, syarat dan pelaksanaan kerja sosial di Kota Jambi.
Terdapat 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi.
Rinciannya 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, serta 66 kantor kelurahan.
Diketahui, Pemkot Jambi menandatangani nota kesepakatan lintas lembaga terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS).
Penandatanganan dilakukan di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).
Wali Kota Jambi, Maulana menebutkan pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana tanpa menimbulkan jarak sosial di tengah masyarakat.
Lantas bagaimana aturan terkait pidana kerja sosial ini?
Baca juga: Kabar Gembira Mudik 2026, Tol Palembang-Betung Siap Operasi Buat Jambi-Sumsel Bakal Bebas Macet
Baca juga: Isi Surat Edaran Wako Jambi Terkait Pelaksanaan Usaha Selama Ramadan 2026, Termasuk Aturan Tadarus
Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara.
Sebaliknya, pelaku diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Tujuannya agar pelaku tetap dapat produktif serta terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, serta kegiatan sosial lainnya.
Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP baru, diatur bahwa pidana pokok terdiri atas:
- Pidana penjara
- Pidana tutupan
- Pidana pengawasan
- Pidana denda Pidana kerja sosial.
Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana. Selain itu, dalam KUHP baru juga mengatur pihak yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial.
Pasal 85 ayat (1) menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Jejak Bandar Jambi dalam Pusaran Narkoba Liquid Etomidate Jaringan Internasional di Jakarta
Ketentuan penetapan vonis
dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
- Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan
- Kemampuan kerja terdakwa
- Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
- Riwayat sosial terdakwa
- Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
- Keyakinan agama dan politik terdakwa
- Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
KUHP juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan pidana kerja sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
“Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).
Selanjutnya, apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
- Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut
- Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut, atau
- Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam KUHP mengatur bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Selain itu, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial wajib memuat:
- Lama pidana penjara atau besarnya pidana denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim
- Lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan
- Sanksi apabila terpidana tidak menjalankan pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
KUHP menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena bersifat sebagai pidana. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Isi Surat Edaran Wako Jambi Terkait Pelaksanaan Usaha Selama Ramadan 2026, Termasuk Aturan Tadarus
Baca juga: Kabar Gembira Mudik 2026, Tol Palembang-Betung Siap Operasi Buat Jambi-Sumsel Bakal Bebas Macet
Baca juga: Jokowi Tolak Jadi Wantimpres Prabowo Subianto: Saya di Solo Saja