Mensos Sebut Pernyataan Jaya Negara Terkait Penonaktifan BPJS PBI Sangat Menyesatkan
Aloisius H Manggol February 14, 2026 04:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara disesalkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Jaya Negara mengatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden. 

Menurut Gus Ipul pernyataan Jaya Negara sangat menyesatkan, dirinya telah bersurat resmi agar segera diluruskan.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/2/2025). 

Baca juga: VIDEO Mensos Gus Ipul Ungkap Ada Koreksi Anggaran Soal Kelanjutan Bansos di Bali

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden," sambungnya.

Gus Ipul menyampaikan bahwa penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Baca juga: Update Kondisi BPJS PBI di Bali, Pemkab Badung, Denpasar hingga Dinkes Ambil Langkah Tegas

"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujarnya.

Berdasarkan Inpres tersebut, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri-sendiri selain data dari DTSEN. 

"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.

Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan kembali bahwa tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menonaktifkan peserta BPJS BPI.

"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.

Penonaktifan Keanggotaan PBI

Sebagai informasi, keributan soal PBI JKN awal Februari. Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.

Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.

Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI. 

Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.