Laporan Wartawan TribnnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TAMANSARI - Dua pelaku pencurian fasilitas telekomunikasi di wilayah Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diamankan polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial S (36) dan MA (39) diduga mencuri kabel power milik salah satu operator seluler pada Selasa (10/2/2026) malam.
Para pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari pada Kamis (12/02/2026) tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta," ujar Kapolsek Tamansari, Iptu Azis Hidayat, Sabtu (14/2/026).
Aksi pencurian ini terendus setelah pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada keesokan harinya, didapati kabel power sepanjang kurang lebih 40 meter telah hilang karena dipotong.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang.
"Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp40 juta," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu buah tang kombinasi yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku mengaku telah menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah di wilayah Bantar Kemang, Kota Bogor, dengan harga Rp1,6 juta.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mako Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini," katanya.