Tegas Soal Debu Tambang, Arief Ibrahim: Kalau Tak Patuh, Kami Rekomendasikan Sanksi
Regina Goldie February 21, 2026 10:06 AM

Laporan Wartawam Tribunpalu.com, Ismet 
 
TRIBUNPALU.COM, Morowali Utara - Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan debu dan polusi udara akibat aktivitas pertambangan, Jumat (20/2/2026).

Dalam forum yang menghadirkan puluhan perusahaan tambang tersebut, Arief tegas menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan debu hanya dijawab dengan pernyataan normatif tanpa bukti konkret di lapangan.

“Kami minta perusahaan tidak hanya menyampaikan komitmen lisan. Tunjukkan dokumen RKL dan RPL serta realisasi di lapangan. Kalau memang dijalankan dengan benar, masyarakat tidak akan terus mengeluh soal debu,” tegas Arief.

Baca juga: Polsek Palu Barat Ungkap Pencurian Besi Tower Senilai 22 Juta, Dua Pelaku Ditangkap

Menurutnya, dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) merupakan instrumen utama untuk memastikan pengendalian dampak operasional tambang, termasuk pengelolaan debu di jalur hauling dan kawasan permukiman warga.

Arief juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan.

“Kesehatan masyarakat tidak bisa dikompromikan. Aktivitas industri boleh berjalan, tapi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi I akan melakukan pendalaman dokumen serta meminta klarifikasi lanjutan dari masing-masing perusahaan pada rapat berikutnya.

Arief menegaskan, DPRD akan mengawal persoalan ini hingga ada solusi nyata dan keluhan masyarakat benar-benar terjawab. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.