Pelaku Pemerasan di Barelang Ditangkap di Jambi, Peras Mantan Pacar dengan Video Asusila
Suci Rahayu PK February 21, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pemerasan dan pengancaman ditangkap di Kabupaten Batang Hari, Jambi pada Selasa, 17 Februari 2026.

Pelaku pemerasan di wilayah Batam ini memeras kekasihnya, berinisial NF (22) dengan ancaman akan menyebarkan video asusila ke media sosial.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan Satreskrim Polres Barelang pada Kamis (19/2/2026).

Kronologi pemerasan

Aksi yang dilakukan pelaku berinisial S itu terjadi saat dia yang sempat menjalin hubungan asmara dengan korban NF kembali bertemu.

Pada September 2024, pelaku S mengajak korban ke hotel dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sambil direkam.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengirim file video asusila itu ke ponsel miliknya.

Namun pada Juni 2025, keduanya putus. Dan sejak saat itu, pelaku yang pengangguran mengancam korban dengan video asusila mereka.

Pelaku beberapa kali meminta uang pada korban.

Baca juga: Sosok Dian Wirengjurit, Sebut Prabowo Grusa-grusu Gabung BoP-ISF Buatan Trump

Baca juga: Mudik Gratis Jakarta-Jambi 2026 dari Rocky Candra, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pertama pelaku minta uang Rp1.200.000 dengan alasan membayar kos, lalu kembali meminta Rp300.000 sebulan kemudian.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut jika motif tersangka memeras mantan kekasihnya karena sakit hati diputus.

Merasa tertekan, korban lantas melaporkan kasus pemerasan ini ke Polres Barelang.

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (17/2/2026) menangkap pelaku di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi. 

Dari pelaku, polisi menyita dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- dan paling banyak Rp6.000.000.000. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Mudik Gratis Jakarta-Jambi 2026 dari Rocky Candra, Ini Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: Sosok Dian Wirengjurit, Sebut Prabowo Grusa-grusu Gabung BoP-ISF Buatan Trump

Baca juga: Temukan Penjual MinyaKita di Atas HET di Merangin, Pemprov Jambi Minta Aparat Telusuri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.