TRIBUN-VIDEO - Terdakwa kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan dua terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, menggunakan gelang detektor saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Gelang detektor itu berfungsi untuk mengawasi pergerakan ketiga terdakwa yang berstatus tahanan kota setelah sempat menjadi tahanan rutan.
Diketahui ketiga terdakwa itu diwajibkan menggunakan gelang detektor tersebut hingga 8 Maret 2026.
Tak hanya itu, Delpedro juga harus menjalani wajib lapor kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, gelang detektor itu terpasang di bagian kaki ketiga terdakwa tersebut.
"Kami diwajibkan untuk melapor ke pihak Kejaksaan setiap hari Rabu dan diwajibkan mengenakan gelang detektor hingga tanggal 8 Maret," kata Delpedro saat ditemui usai persidangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu juga menuturkan bahwa pergerakannya pun kini dipantau melalui gelang detektor tersebut.
Delpedro mengatakan, dia tidak bisa berpergian di luar domisili tempat tinggalnya selama berstatus tahanan kota.
"Karena domisili saya berada di Jakarta Utara, pergerakan saya kini dibatasi hanya di wilayah tersebut. Saya hanya diperbolehkan pergi ke Jakarta Pusat untuk keperluan menghadiri persidangan dan wajib lapor ke Kejaksaan," ucapnya.
Kendati demikian, Delpedro mengaku tidak terganggu meski kakinya harus dipasangi gelang detektor.
Ia pun memandang bahwa dijadikannya ia sebagai tahanan kota sebagai alternatif baik dari pihak kejaksaan atas proses hukum yang kini sedang dijalaninya.
"Sejauh ini alat tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena sifatnya tahan air, sehingga tetap aman digunakan saat mandi maupun berenang. Pihak kejaksaan telah memfasilitasi penggunaan alat ini dengan sangat baik sebagai alternatif dari penahanan fisik," jelasnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!