Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA- Wajah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memerah saat melakukan sidak sidak proyek penggalian kabel optik.
Pasalnya Trio merasa tidak memberikan rekomendasi terkait penggalian kabel optik di wilayahna yang membuat jalan di Kota Bekasi rusak karena digali.
Diketahui lokasi galian tersebut berada di Kecamatan Bekasi Utara dengan camat bernama Ikhwanudin Rahmat.
Lokasi galin tersebut juga berada di kawasan Kelurahan Perwira dan Kaliabang Tengah dengan lurah Bambang Suswanto dan Ahmad Hidayat.
Saat tiba di lokasi dia langsung menanyakan kepada pekerja yang berada di lokasi mengenai proyek yang tengah dikerjakan mereka.
Dia merasa kesal karena jalan yang sudah diaspal mahal-mahal menjadi rusak.
"Mana Kecamatannya, mana lurahnya, ada ngak kerjanya. Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal"
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegas Tri dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Diketahui sebelumnya, Tri sempat melakukan sidak proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu (22/2/2026) sore.
Suasana sidak sore itu mendadak tegang lantaran Tri bersikap tegas tanpa kompromi untuk meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga.
Menurut Tri, alasan penghentian itu karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Tri menjelaskan, sidak dilakukan karena ia melihat aktivitas penggalian juga memakan sebagian badan jalan.
Baca juga: Tri Adhianto Tegur Pekerja dan Setop Penggalian Kabel Optik Tak Ada Izin di Kali Abang Tengah
Kemudian tanah berserakan, lalu lintas terganggu, dan tidak tampak adanya papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat.
Sehingga kondisi tersebut memicu pertanyaan keras dari orang nomor satu di Kota Bekasi itu untuk turun langsung ke lapangan dan bertanya kepada para pekerja proyek.
Ketika Tri menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai.
Situasi ini kemudian membuatnya geram dan memutuskan tindakan cepat.
Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tindakan itu dipilih untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Menurutnya, setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipastikan tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
"Dengan ada nya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi, dan tidak dibenahi ulang oleh pihak yang bersangkutan, pada akhirnya warga masyarakat sekitar yang membenahi dan mendapatkan kerugiannya," ujar Tri. (M37)