Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Seorang majikan di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya.
Pelaku berinisial OAP (37) yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya melakukan penganiayaan ringan terhadap korban berinisial FH (21) berupa cubitan.
"Kalau pengakuannya dia (pelaku) sih hanya dibilangnya mencubit saja. Berdasarkan keterangannya ya," ujar Kasares PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/2026).
Akan tetapi, hal tersebut diduga bertentangan dengan kondisi korban yang mengalami luka pada bagian kepala, telinga, hingga punggung.
Keterangan pelaku juga berbeda dengan pelaporan korban kepada pihak kepolisian yang mengaku dipukul, ditendang, dan dicubit.
Kendati demikian, AKP Silfi Adi Putri mengatakan penanganan perkara tetap mengacu pada keterangan korban.
Terlebih, keterangan korban diperkuat dengan hasil visul et repertum pada bagian luka-luka tersebut.
"Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor," katanya.
Dalam kasus ini, wanita malang berinisial FH mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya yang diduga akibat kekerasan.
Terduga pelaku kekerasan merupakan majikan perempuannya yang kabarnya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut dan dalam penangaman pihaknya.
Ia mengatakan, dugaan aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah majikannya di wilayah Desa Bojong Bulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perihal memasak.
"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilaporkan oleh korban yakni berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan.
Akibat dugaan kekerasan yang terjadi, korban mengalami luka pada bagian tibuhnya hingga menyisakan bekas.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," katanya.