50 Motor Hasil Balap Liar Disita Polsek Tamalate Makassar hingga Hari ke-5 Ramadan
Alfian February 23, 2026 10:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan motor pebalap liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi.

Seperti terpantau di halaman kantor Polsek Tamalate, Jl Danau Tanjung Bunga, selatan kota, Senin (23/2/2026) siang.

Puluhan motor berbagai jenis dan merk tampak memadati halaman kantor polisi tingkat kecamatan ini.

Dari puluhan motor yang terparkir, mayoritas jenis metik dan trail.

Motor-motor yang terjaring razia itu, juga kebanyakan menggunakan knalpot brong.

Kondisi motor spek racing itu, tampak dirantai.

Baca juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Palopo Gencarkan Patroli Subuh

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif mengatakan, puluhan motor itu diamankan dari hasil razia balap liar yang rutin digelar lima hari ramadan ini.

"Jadi selama Ramadan ini, kami dari Polsek Tamalate gencar melakukan razia kendaraan roda dua khususnya balap liar dan knalpot brong," ujarnya.

Dari hari pertama hingga hari ke lima ramadan ini, kata Latif, total ada 50 motor yang terjaring razia.

"Kendaraan yang kita amankan ini rata-rata knalpot brong. Kemudian ada juga yang sementara melakukan balap liar," jelasnya.

Ke-50 motor itu, pun dikenakan sanksi tilang dan akan dikembalikan ke pemiliknya setelah lebaran Idul Fitri.

Adapun lokasi rawan balap liar lanjut Latif di wilayah Hukum Polsek Tamalate berada di tiga lokasi berbeda.

Seperti di wilayah Barombong, Center Poin of Indonesia (CPI) hingga di Jl Sultan Alauddin.

"Jadi ada dua waktu (balap liar) yang sering terjadi, setelah tarwih dan setelah sahur subuh," tuturnya.

Baca juga: Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar, 10 Motor Diamankan

Abd Latif pun mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Sebab, selain melanggar hukum, aksi balap liar juga membahayakan diri dan pengendara lainnya.

Diketahui, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Khusus pengguna knalpot brong, juga dapat dikenakan sanksi tilang hingga Rp250 ribu rupiah.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.