Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka Posko THR 2026 yang melayani konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

"Posko telah dibuka sejak 19 Februari 2026 sampai dengan H-7 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Epiphana Kristiani pada pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman, di Sleman, Senin.

Menurut dia, pengusaha wajib membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP Nomor 36 Tahun 2021. Tata cara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," katanya.

Pada pertemuan yang dihadiri perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah tersebut dibahas mengenai operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.

"Berkaca pada pengalaman 2025, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut sebanyak lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY," katanya.

Epiphana berharap tahun ini tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR ini bertempat di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

"Konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR setiap hari dilayani oleh lima orang mediator hubungan industrial," katanya.