Pasang Status Facebook, Pasutri di Palembang Tawarkan Bayinya Rp 52 Juta, Berujung Diciduk Polisi
Shinta Dwi Anggraini February 24, 2026 01:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pasangan suami istri di Palembang tega menjual bayinya yang baru berusia 3 hari seharga Rp 52 juta, namun rencana tersebut digagalkan tim Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel.

Polisi mengamankan HA (31) dan istrinya S (27) di kawasan KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas mengetahui adanya postingan Facebook pelaku yang menjual bayi dari seorang informan.

Kemudian informan tersebut berpura-pura akan mengadopsi bayi.

"Diketahui orangtua dari anak tersebut sebelumnya ada memposting status di media sosial Facebook yang berisikan tentang penjualan bayi, selanjutnya dari informan membalas berpura-pura mau mengadopsi," ujar Nandang, Selasa (24/2/2026).

Ketika anak tersebut di tanggal 19 Februari 2026 lahir dan belum diberi nama, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 52 juta jika mau mengadopsi anaknya.

Lalu di tanggal 22 Februari 2026 saat pelaku akan melakukan transaksi, tim Ditres PPA dan PPO datang mengamankan pelaku HA.

"Pelaku diamankan saat melakukan transaksi," katanya.

Baca juga: Ayah di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta, Ditawarkan di Facebook Modus Adopsi, Ngaku Terdesak Ekonomi

Ia menegaskan penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas," katanya.

Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.