Polisi Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan di Cikarang, Ribuan Butir Obat Keras Ditemukan
Joseph Wesly February 25, 2026 11:40 AM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar bisnis haram berkedok kontrakan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kontrakan tersebut dijadikan gudang dan tempat penjualan obat keras tertentu (OKT) atau obat keras daftar G.

Petugas berhasil menangkap tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda dalam operasi penindakan pada Selasa, (24/2/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara.

Dan penindakan kedua di wilayah Sukamanah Bekasi dihari yang sama sekitar pukul 13.05 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G.

"Dari hasil penindakan itu, kedua lokasi merupakan kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan obat daftar G tersebut," kata Sumarni saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).

Sumarni menerangkan, kronologi pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat, lokasi kontrakan di wilayah Cikarang Utara ersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.

"Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga," beber dia.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

"Seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Sumarni.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalan menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Kepolisian melalui call center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Terima kasih warga yang telah memberikan informasi setiap kegiatan mencurigakan dan demi membongkar peredaran narkoba, serta terciptanya kamtibmas," tandasnya. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.