Buka Suara Kadis Koperasi UMKM Soal Parkir di Balai Buntar Bengkulu: Sudah Resmi Itu 
Rita Lismini February 25, 2026 09:50 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, tiga pria berseragam ASN disebut menarik parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu, Selasa (24/2/2026).

Aksi itu memicu tanda tanya publik setelah video bernarasi, "Sekedar info sanak, kini di Balai Buntar lah parkir berbayar. Siapkan uang parkir klw ke Balbun (Balai Buntar)," diunggah akun @BengkuluInfo.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan kebijakan itu sah dan telah sesuai aturan.

Menurut Eddyson, penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Penerapan kebijakan parkir ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir kendaraan di Balai Buntar yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.

Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih untuk mengelola parkir di kawasan Balai Buntar. 

Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif.

Setelah penyerahan pengelolaan dilakukan, Koperasi Griya Merah Putih mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga sudah memiliki nomor resmi itu,” jelasnya.

Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. 

Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.

Menanggapi video viral terkait penarikan parkir tersebut, Eddyson kembali menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan telah sah secara hukum.

“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.