Percepat Sertipikat Elektronik, ATR/BPN Terbitkan Aturan Baru Layanan Pemetaan
Petrus Bolly Lamak February 26, 2026 11:29 AM

Baca juga: Menteri ATR/BPN jadi Penceramah pada Bukber Kepala Staf AL: Negara Besar Mampu Ciptakan Rasa Aman

Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kualitas data pertanahan serta mendukung percepatan penerapan Sertipikat Elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan harapannya agar sertipikat tanah elektronik ke depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. 

Baca juga: Apresiasi Konsistensi MAPPI, Wamen ATR/BPN Ossy Tekankan Pentingnya Etika dan Kualitas Penilai

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Nomor 1/2026 yang digelar secara daring, pada Selasa (24/02/2026).

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta disertai langkah mitigasi risiko.

Baca juga: Layanan Digitalisasi Kementerian ATR/BPN: Urus Sertipikat Makin Cepat lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Setiap perubahan informasi pada bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas. 

Sertipikat tanah merupakan produk hukum tata usaha negara yang kuat. 

Karena itu, perubahan data secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang tepat dapat dianggap sebagai maladministrasi. 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Izinkan Yayasan Keagamaan Miliki Sertipikat Hak Milik

Perlu ditegaskan apakah perubahan dilakukan untuk peningkatan kualitas data, penyelesaian tumpang tindih, penanganan tunggakan, atau tujuan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya mengingatkan jajaran Survei dan Pemetaan agar proses pengukuran dilakukan secara sistematis. 

Pengukuran tidak lagi hanya pada satu bidang (single parcel), tetapi juga mencakup bidang-bidang tanah di sekitarnya. 

Baca juga: 31 Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN Dilantik, Menteri Nusron Ingatkan soal Pelayanan

Bidang-bidang yang ikut ditata tersebut disebut sebagai bidang tanah terdampak.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya bersama untuk memperbaiki data pertanahan secara lebih profesional. 

Ia juga menekankan bahwa suatu bidang tanah dapat dinyatakan valid jika memiliki akurasi yang terukur. 

Setiap bidang tanah yang diukur, diolah, dilakukan penyesuaian (block adjustment), dan dipetakan harus memiliki data akurasi yang jelas. 

Untuk mendukung hal ini, Pusdatin telah menyiapkan kolom isian akurasi pada setiap data bidang tanah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut menjelaskan aspek teknis setelah penerapan SE Nomor 1 Tahun 2026. 

Penjelasan mencakup penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, ketentuan pemetaan setelah SE berlaku, serta mitigasi potensi risiko. (*/tribunsorong.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.