4 Dampak Ulah Dwi Sasetyaningtyas ke Alumni LPDP Tak Patuh, Diancam Denda, Nama Dibeber di Website
Musahadah February 26, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ulah Dwi Sasetyaningtyas yang viral tak mau anaknya berwarga negara Indonesia (WNI) kini berimbas pada alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) lainnya. 

Seperti diketahui, Dwi Sasetyaningtyas adalah alumni penerima beasiswa LPDP saat meneruskan pendidikan S2 di Belanda. 

Sementara sang suami, Aryo Iwantoro juga menerima beasiswa LPDP untuk program S2 dan S3 di Belanda. 

Bahkan, hingga kini Aryo Iwantoro belum memberikan kontribusi ke Indonesia setelah mendapat pendanaan miliaran rupiah dari LPDP. 

LPDP pun mewajibkan Aryo untuk mengembalikan dana pendidikan yang sudah dikeluarkan saat pendidikan S2 dan S3 di Belanda. 

Baca juga: Sosok Sarmuji Anggota DPR yang Ucap Penerima Beasiswa LPDP Orang Menengah ke Atas, Harus Direformasi

Tak hanya berimbas ke suaminya, kelakuan Dwi juga berimbas ke alumni penerima beasiswa LPDP lainnya. 

Berikut di antaranya:

1. Diingatkan Jargon 'Lu Pakai Duit Pajak' 

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto mengingatkan jargon "Lu Pakai Duit Pajak" kepada para penerima beasiswa.

Beasiswa LPDP masih menjadi sorotan lantaran kasus viral pasutri awardee Dwi Sasetyaningtyas-Arya Pamungkas alias DS-AP.

"Ada jargon LPDP, saya mau ingatkan teman-teman 'Lu Pakai Duit Pajak'. Ingat itu," kata Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.

Lalu ia menyebut LPDP bisa terbentuk dan berjalan terus hingga sekarang karena kepercayaan dari masyarakat.

Selain ditujukan bagi para penerima beasiswa, jargon itu juga menjadi pengingatan bagi LPDP sendiri.

"Kami harus benar-benar menjaga bahwa ini duit pajak, yang harus digunakan seoptimal mungkin kembali kemanfaatannya untuk pemerintah Indonesia," ujar Sudarto lagi.

Ia berharap LPDP dapat menjaga amanah untuk mengelola dana abadi pendidikan.

2. Diancam Nama Dibeber di Website

Dirut LPDP Sudarto mengungkap, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memamerkan nama-nama Alumni LPDP yang tak patu atau melanggar aturan ini di website resmi LPDP.

 "Kami juga lagi selagi memikirkan ini teman-teman, awas juga teman-teman alumni itu, kami lagi memikirkan juga mempertimbangkan untuk menaruh nama anak-anak (penerima LPDP) yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP. Ini lagi kami pikirkan tuh," kata Sudarto saat konferensi pers, Rabu (25/2/2025), dilansir Kompas TV.

Sudarto menegaskan wacana dipamerkannya nama-nama Alumni LPDP tak patuh ini bukan berarti pihaknya ingin melakukan naming and shaming.

Namun, murni sebagai pengingat para penerima LPDP, mereka bisa berkuliah di luar negeri, di universitas top dunia berkat uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat Indonesia.

Ketika beasiswa LPDP ini berasal dari uang pajak rakyat, maka sebuah hal yang wajar jika negara dan rakyat menuntut pengabdian Alumni LPDP bagi bangsa Indonesia.

Lalu ketika ada yang melanggar aturan LPDP dan tidak melaksanakan pengabdian, maka wajar diberikan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Aku enggak mengatakan naming and shaming loh ya tapi sekali ini, kan lu pakai duit pajak kan, LPDP. Artinya ya wajarlah, itu wajarlah."

"Jadi ini lagi kita pertimbangkan, jadi banyak sekali sekarang sedang kami  lakukan saat ini," tegas Sudarto.

Naming and shaming adalah strategi publikasi pelanggaran (tindakan tidak etis, ilegal, atau melanggar HAM) yang dilakukan oleh individu, perusahaan, atau pemerintah untuk merusak reputasi mereka di muka umum.

Tujuannya adalah mempermalukan pelaku agar mengubah perilaku, menaati aturan, atau mendapatkan sanksi sosial.

3. Diancam denda

Para alumni penerima LPDP juga terancam membayar denda jika tidak memberikan kontribusi ke Indonesia. 

Nilai denda yang akan dibebankan bervarasiasi tergantung jenjang pendidikan dan negara tujuan. 

Nilai denda ini didasrkan pada besaran beasiswa yang diberikan kepada awardee.

Sudarto mengatakan besaran dana beasiswa bervariasi, baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri, dengan nilai lebih tinggi untuk pendidikan di negara dengan biaya hidup mahal seperti Inggris dan negara-negara Eropa.

"Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp 2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar)," ujar Sudarto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, rata-rata nilai beasiswa untuk program doktor dan magister di luar negeri dapat mencapai kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang.

Bahkan, untuk beberapa negara dengan biaya pendidikan dan hidup lebih tinggi, nilai tersebut bisa lebih besar.

Sudarto menambahkan, mekanisme pengembalian dana bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, termasuk kewajiban mengabdi di Indonesia, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

Perhitungan tersebut juga dapat mencakup komponen tambahan seperti bunga, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima beasiswa.

"Ya nanti kita hitung," ujarnya.

Ia menegaskan, LPDP akan menjalankan proses pengembalian dana secara proporsional dan mempertimbangkan kemampuan penerima beasiswa.

4. DPR Minta Didata Ulang

DATA ULANG - Habib Syarief, anggota Komisi X DPR RI yang meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendata ulang alumni penerima beasiswa.
DATA ULANG - Habib Syarief, anggota Komisi X DPR RI yang meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendata ulang alumni penerima beasiswa. (kolase Tribunnews dan Kompas.com)

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melakukan pendataan ulang terhadap para alumni penerima beasiswa (awardee).

Menurut Habib Syarief, pendataan ulang ini dimaksudkan untuk melihat komitmen para alumni penerima beasiswa LPDP untuk Indonesia.

"Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas," ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, LPDP merupakan salah satu program untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Peningkatan kualitas SDM tersebut tidak hanya untuk individu penerima beasiswa, melainkan juga ditujukan untuk masyarakat lewat pengabdiannya di Indonesia.

"Bahwa saat ini kondisi bangsa belum seperti yang mereka idealkan tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI," ujar Syarief.

Syarief juga meminta LPDP memperketat seleksi bagi calon penerima beasiswa yang akan menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia mengingatkan bahwa LPDP berasal dari uang rakyat yang harus dijawab dengan integritas dan komitmen penerima beasiswa, bukan sekadar kecakapan akademik.

"Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara," ujar Syarief.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.