Capai Miliaran, Ini Besaran Tagihan yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas Sesuai Aturan LPDP
Putra Dewangga Candra Seta February 26, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak mengguncang jagat maya.

Bukan sekadar teguran moral, pemerintah secara resmi membuka kemungkinan penagihan pengembalian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada Arya Pamungkas Iwantoro, lengkap dengan beban bunga.

Sanksi finansial ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi di Indonesia, yang diperparah oleh polemik pernyataan sang istri, Dwi Sasetyaningtyas, di media sosial.

Polemik personal itu kini bertransformasi menjadi persoalan hukum keuangan negara.

Purbaya mengungkapkan, informasi soal kesediaan pengembalian dana tersebut ia peroleh langsung dari Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto.

"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Mengapa Ada “Bunga” dalam Tagihan Beasiswa?

GANTI RUGI - Kolase foto Dwi Sasetyaningtyas yang sebut tak mau anaknya jadi WNI. Suaminya kini dihantui sanksi ganti rugi beasiswa LPDP.
GANTI RUGI - Kolase foto Dwi Sasetyaningtyas yang sebut tak mau anaknya jadi WNI. Suaminya kini dihantui sanksi ganti rugi beasiswa LPDP. (Kolase instagram Dwi Sasetyaningtyas)

Dana LPDP pada dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya, setiap rupiah yang dikucurkan kepada penerima beasiswa merupakan uang negara yang pengelolaannya tunduk pada rezim hukum keuangan negara.

Dalam konteks ini, pelanggaran kontrak beasiswa, termasuk tidak menunaikan kewajiban pengabdian atau kontribusi, dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Konsekuensinya, negara berwenang menagih kembali dana tersebut disertai sanksi administratif.

Sanksi administratif itulah yang oleh publik awam kerap disebut sebagai “bunga”.

Baca juga: Skema Ganti Rugi LPDP yang Menghantui Suami Dwi Sasetyaningtyas Imbas Tak Mau Anak Jadi WNI

Secara praktik, penambahan nilai ini merujuk pada mekanisme penggantian kerugian negara, yang dapat mencakup:

  • nilai pokok dana yang diterima,
  • tambahan berupa bunga atau denda administratif,
  • serta biaya lain yang timbul akibat wanprestasi kontrak.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh komponen beasiswa akan dihitung ulang secara detail.

"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya."

Sebagai informasi, Arya Pamungkas Iwantoro merupakan lulusan magister dan doktoral dari Utrecht University, Belanda, dua jenjang studi dengan pembiayaan besar dari LPDP.

Besaran ‘Tagihan’ yang Menanti

Berdasarkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang dirilis Kementerian Keuangan, pembiayaan LPDP mencakup dua kelompok besar, dana pendidikan dan biaya pendukung.

Untuk studi di Inggris, komponen biaya pendukung menjadi salah satu yang paling signifikan.

Uang saku bulanan penerima beasiswa berkisar 1.400–1.900 pound sterling atau sekitar Rp31,8 juta hingga Rp43,2 juta per bulan, tergantung wilayah.

DAMPAK - (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
(kanan) Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas saat membuat pernyataan tak mau anaknya jadi WNI
DAMPAK - (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (kanan) Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas saat membuat pernyataan tak mau anaknya jadi WNI (istimewa)

Jika disimulasikan secara kasar:

  • Magister (±2 tahun): uang saku saja bisa menembus Rp750 juta–Rp1 miliar
  • Doktoral (±3–4 tahun): uang saku berpotensi di atas Rp1,5 miliar
  • Ditambah tuition fee (at cost), tiket internasional, visa, asuransi, dana riset, seminar, dan publikasi

Artinya, total dana yang harus dikembalikan dapat mencapai miliaran rupiah, bahkan sebelum ditambah komponen bunga administratif.

Besaran bunga sendiri tidak selalu tunggal, bergantung pada ketentuan penagihan piutang negara yang berlaku serta hasil perhitungan resmi pemerintah.

Dampak Jika Tidak Segera Dibayar

Apabila pengembalian dana tidak dilakukan sesuai ketentuan, konsekuensinya tidak berhenti pada penagihan biasa. Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori piutang negara.

Sejumlah dampak hukum yang bisa muncul antara lain:

  • Pencekalan keimigrasian, termasuk pembatasan paspor
  • Penyitaan aset oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara jika piutang dinyatakan macet
  • Pemblokiran akses layanan pemerintah, termasuk program pembiayaan negara di masa depan

Langkah-langkah tersebut lazim diterapkan dalam penanganan piutang negara yang tidak diselesaikan secara sukarela.

Respons LPDP dan Langkah Selanjutnya

LPDP memastikan telah memulai proses klarifikasi terhadap Arya Pamungkas Iwantoro.

Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, menyatakan komunikasi telah dilakukan secara daring.

"Hari ini telah dilaksanakan komunikasi dengan Sdr AP, suami DS dilakukan secara daring," kata Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

LPDP juga mengonfirmasi bahwa Arya belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia usai menamatkan studi.

"LPDP telah mengkonfirmasi kepada Sdr AP terkait tidak dipenuhinya kewajiban berkontribusi dengan kembali di Indonesia," kata Lukmanul Hakim.

Ia menegaskan, potensi sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan tanpa pengecualian.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika DS mengunggah sebuah video yang menampilkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Dalam video itu, ia melontarkan kalimat yang memicu kontroversi:  

“Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan.”  

Ucapan tersebut segera menjadi trending topic di platform X (dahulu Twitter). Banyak warganet merasa tersinggung, mengingat DS dan suaminya pernah menempuh pendidikan tinggi berkat dana pajak rakyat Indonesia.

Sikap yang ditunjukkan dianggap meremehkan arti kewarganegaraan Indonesia.  

Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti dugaan adanya privilese yang melekat pada DS, karena latar belakang keluarga mertua disebut-sebut berasal dari kalangan mantan pejabat kementerian.  

Menyadari kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak.  

Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik. Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.