Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp2,9 Triliun
Untung February 27, 2026 12:11 PM

- Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu, Muhamad Kerry Adrianto yang merupakan anak dari Riza Chalid ini juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara. Hakim Ketua Fajar Kusuma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Kerry, dalam perkara serupa, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.