TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 12 warga Jawa Barat menjadi korbannya.
Modus para pelaku pun diungkap.
Mirisnya, para korban kini malah harus melunasi utang Rp 131 juta.
Baca juga: Dapat Janji Digaji Rp 9 Juta, 14 Orang ini Malah Terlantar di Negeri Orang, Kini Jadi Korban TPPO
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan para korban mengaku dijanjikan upah besar untuk bekerja di tempat hiburan malam.
Para korban akhirnya tergiur ajakan teman yang sudah lebih dulu bekerja di lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami," ujar Jutek, Kamis (26/2/2026).
Dikatakan Jutek, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.
"Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar," katanya.
Menurutnya, apa yang dijajikan diawal ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya
Mereka harus menjalani kehidupan pahit dengan sistem potongan dan denda yang tidak wajar dan transparan.
"Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu," ucapnya.
"Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu . Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah," tambahnya.
Padahal, menurut pengakuan korban, kunjungan tersebut kerap dilakukan untuk hal-hal sederhana.
Tidak hanya satu, banyak aturan yang jika dilanggar berujung denda dan harus dibayar oleh korban dengan sistem potong gaji
Akibatnya, alih-alih menerima gaji besar seperti yang dijanjikan, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan.
"Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus, yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu," katanya.
Ironisnya, para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta.
Saat ini pihak kepolisian, menurut Jutek masih terus mendalami kasus tersebut.
"Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan hutang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta," ujarnya.
Kini, seluruh korban yang berjenis kelamin perempuan itu telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.
"Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Nasib Pria Ngaku Dijual ke Kamboja dan Minta Pulang ke Gubernur, Dinas Ketenagakerjaan Telusuri
Sebanyak 12 tersangka terbagi dalam kelompok perantara sebanyak delapan orang dan kelompok orangtua sebanyak empat orang.
Dari kelompok perantara, berikut inisial tersangka dan peran mereka:
Sedangkan dari kelompok orangtua, berikut inisial tersangka dan perannya:
Baca juga: Pasutri Warga Kuningan Dipaksa Jadi Admin Judol dan Disiksa di Kamboja, Orangtua Syok: Pergi 6 Bulan
Menurut Nurul, para tersangka menjual bayi melalui media sosial (medsos), seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.
Adapun tujuh bayi yang diamankan sudah dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.