TRIBUNJATIM.COM - Kapolres Bima Kota ABP Didik sebelum diberhentikan atas dugaan kasus narkoba berhubungan dengan bandar narkoba bernama Ko Erwin.
Ko Erwin ini juga langsung diamankan tak lama setelah Bareskrim Polri mengetahui keterlibatan AKBP Didik dalam praktik jual beli narkoba.
Belakangan diketahui, Ko Erwin hendak melakukan pelarian setelah Bareskrim Polri berangkat untuk mengamankan korban.
Bandar narkoba penyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima AKBP Didik, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sempat hendak kabur ke Malaysia saat akan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Diketahui, Ko Erwin ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Eks Kapolres AKBP Didik Putra Minta Mobil Alphard Agar Bisa Edarkan Narkoba, Koko Erwin Beri Rp 1 M
Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap kepolisian.
“Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” katanya.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Seorang bandar bernama Koko Erwin pertama kali muncul dengan menawarkan kerja sama.
Tawaran itu disertai syarat agar peredaran sabu di Kota Bima bisa berjalan tanpa hambatan.
Mendapat tawaran tersebut, Malaungi kemudian mengomunikasikannya kepada AKBP Didik.
Ia mengaku memperoleh arahan terkait mekanisme yang harus dijalankan.
Kesepakatan pun terbentuk.
Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil yang dimaksud.
Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta uang muka Rp200 juta.
Baca juga: 6 Polisi Positif Narkoba Dihukum Salat Lima Waktu Tuai Sorotan, Kapolres: Daripada Dipulangkan
Transfer pertama senilai Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari.
Tahap berikutnya, Koko Erwin mentransfer Rp800 juta yang kemudian dicairkan oleh Malaungi.
Menurut Asmuni, total Rp1 miliar yang telah diterima selanjutnya diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya yang dikenal dengan nama Ria. Sisa Rp800 juta lainnya disebut belum sempat dikirim.
Sepanjang proses itu, komunikasi antara Malaungi dan Didik disebut berlangsung melalui ajudan lain bernama Teddy Adrian.
Uang tunai Rp1 miliar tersebut disebut disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas instruksi Didik, dana tersebut diserahkan kepada Teddy.
Usai penyerahan, Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Didik dengan sandi, “BBM sudah diserahkan ke ADC,” sebagai tanda konfirmasi.
Baca juga: Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati
Pengusutan perkara ini berkembang lebih jauh ketika ditemukan koper putih berisi narkoba.
Koper tersebut diduga milik AKBP Didik dan dititipkan kepada seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina.
Aipda Dianita yang kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan diketahui menyimpan koper tersebut di rumahnya di wilayah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi mengenai koper itu diperoleh setelah AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026).
Dari hasil interogasi, Didik disebut mengakui adanya koper berwarna putih yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, tepatnya di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera menuju lokasi dan mengamankan koper dimaksud. Barang bukti yang ditemukan di dalamnya antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Menurut Brigjen Eko, koper tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim.
Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.