Tak Terima Cintanya Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Teman Wanitanya Pakai Kapak
Abd Rahman March 03, 2026 06:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau bernama Rehan Mujafar (21) nekat membacok teman perempuanya, Farradhila Ayu Pramesti (23).

Aksi pembacokan itu terjadi di lingkungan kampus tempat mereka menimba ilmu UIN Sultan Syarif Kasim.

Rehan nekat melakukan itu karena cintanya ditolak oleh korban Farradhila Ayu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok, Hujan Sedang Berpotensi Terjadi, Waspada Angin Kencang di Pesisir

Baca juga: Mertua Tebas Menantu Pakai Sabit Gegara Cemburu Mantan Istrinya Perhatian Lebih ke Korban

Korban mengalami luka serius dan bersimbah darah usai kepalanya terkena kapak yang digunakan Rehan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan,  tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Pelaku telah memiliki niat untuk melukai korban sejak November 2025.

Selain itu, pelaku juga diketahui membawa dan mempersiapkan senjata tajam sebelum mendatangi kampus pada hari kejadian.

Berikut lima fakta terbaru dalam kasus tersebut dirangkum dari Kompas:

1. Niat Menyerang Sudah Muncul Sejak November 2025

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak beberapa bulan lalu. 

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Pelaku mengaku telah memiliki keinginan untuk melakukan penganiayaan sejak November 2025, namun baru merealisasikannya pada Kamis (26/2/2026).

Bahkan, pelaku diduga berniat menghabisi nyawa korban.

"Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan). Namun, baru dilakukan pada Kamis kemarin," ujar Anggi saat diwawancara, Jumat (27/2/2026).

2. Membawa Kapak dan Parang dari Kediamannya

Saat mendatangi kampus, pelaku membawa dua senjata tajam berupa kapak dan parang yang dimasukkan ke dalam tasnya.

Senjata tersebut dibawa langsung dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kedua senjata tajam itu diketahui merupakan milik orangtua pelaku.

3. Senjata Tajam Disiapkan Sebelum Ke Kampus

Sebelum berangkat, pelaku sempat mempersiapkan senjata tajam yang akan digunakannya. Ia mengasah kapak dan parang tersebut terlebih dahulu.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya, bukan dilakukan secara tiba-tiba.

4. Penyerangan Terjadi Usai Terjadi Adu Mulut

Insiden tersebut terjadi di gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, korban sedang berada seorang diri di ruang ujian untuk mengikuti seminar proposal (sempro).

Korban duduk seorang diri di ruang tersebut. Saat itu, belum banyak mahasiswa maupun dosen yang datang.

Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi pertengkaran.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan kapak yang berada di salam tas yang disandangnya dan menyerang korban.

"Mereka sempat cekcok mulut. Kemudian pelaku mengeluarkan kapak dan mengayunkan ke korban," kata Anggi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami delapan luka bacok di bagian kening, leher, punggung, dan tangan kiri.

5. Pelaku Telah Diamankan dan Berstatus Tersangka Motif penganiayaan ini dipicu persoalan asmara.

Pelaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.

"Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," ungkap Kapolsek Bina Widya.

Menurutnya, pelaku memang telah merencanakan aksi tersebut.

Ia berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang di dalam tas.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka.

"Pelaku sudah tersangka," kata Nusirwan. Tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di dalam video, korban tampak tidak berdaya dengan darah yang tersebar di lantai.

Sejumlah warganet pun ikut mengutuk aksi pelaku yang dinilai sangat tidak pantas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.