Baru 5 Bulan Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani 'Dihantam' Tiga Kasus Besar Polisi
Ansar March 05, 2026 05:05 AM

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Belum genap enam bulan menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dihadapkan pada serangkaian persoalan internal.

Tiga kasus melibatkan polisi itu menyita perhatian publik.

Sejak dilantik pada 24 September 2025, sedikitnya tiga kasus besar melibatkan oknum polisi mencuat di wilayah hukum Polda Sulsel. 

Ketiganya menjadi ujian serius bagi kepemimpinan jenderal bintang dua tersebut.

1. Kasat Narkoba Torut Terseret Dugaan Sabu dan Setoran

Kasus pertama menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Bersama seorang anggotanya berinisial N, ia kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sulsel.

“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari tersangka narkoba berinisial AT dengan barang bukti 100 gram sabu.

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan narkotika oleh Polres Tana Toraja.

Dari pemeriksaan tersangka ET alias O, terungkap dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polda Sulsel, seraya menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

2. Bripda Pirman Dipecat Usai Aniaya Junior hingga Tewas

Kasus kedua mengguncang Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Bripda Pirman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga meninggal dunia.

Sidang etik digelar pada Senin (2/3/2026), delapan hari setelah peristiwa penganiayaan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kombes Zulham.

Sanksi itu merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

3. Iptu N Jadi Tersangka Penembakan Remaja

Kasus ketiga terjadi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo (18), tewas akibat luka tembak dari senjata api yang dipegang seorang perwira polisi berinisial Iptu N, Minggu (1/3/2026).

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, peristiwa bermula dari laporan adanya sekelompok pemuda bermain senapan angin dan meresahkan pengguna jalan.

Iptu N datang seorang diri ke lokasi dan sempat melepaskan tembakan peringatan.

Namun saat korban meronta dan berusaha melarikan diri, senjata api tersebut meletus.

Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Namun nyawanya tak tertolong.

Iptu N kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil autopsi masih menunggu keterangan resmi tim medis.

Tiga kasus besar dalam rentang waktu singkat ini menjadi ujian berat bagi Kapolda Sulsel.

Publik menanti langkah tegas dan pembenahan internal demi menjaga marwah institusi kepolisian di Sulsel. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.