SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Jawa Timur beberapa waktu belakangan ini, menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan terutama pada hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Untuk itu, Pemprov Jatim terus melakukan upaya pelestarian hutan guna mencegah bencana ekologi terutama banjir.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menegaskan perlindungan hutan tidak hanya bertujuan untuk melestarikan ekosistem, melainkan secara langsung melindungi masyarakat dari banjir dan tanah longsor karena hutan di hulu menjadi penjaga dan penahan air hutan.
Selain itu hutan juga menjaga tanah stabil dan mencegah pergerakan tanah.
“Selain itu menjaga dan mlindungi hutan juga penting untuk menjaga perubahan iklim."
"Terutama karena hutan di Indonesia ini menyerap lebih dari 20 juta ton CO2e setiap tahunnya,” kata Jumadi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/3/2026).
Sebagai upaya nyata, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 522/368/123.5/2022 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan Kritis dan Ekosistem mangrove di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan terus menggerakkan penanaman pohon di seluruh wilayah Jawa Timur, terutama di lahan kritis dan hulu DAS.
Baca juga: Banjir Langganan di Desa Sumurgung Tuban Dipicu Penggundulan Hutan dan Pendangkalan Sungai
“Pembangunan berbagai bangunan konservasi tanah dan air seperti dam penahan, gully plug, dan sumur resapan dilaksanakan untuk dapat memperbesar infiltrasi air ke dalam tanah sehingga mengurangi aliran permukaan dan daya rusak air,” ujar Jumadi.
Selain itu, Dinas Kehutanan juga terus melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan hutan lestari dalam rangka peningkatan kesejahteraannya termasuk di dalamnya pencegahan dan pemberantasan perusakan dan kebakaran hutan.
Jumadi menjelaskan, total Jatim memiliki luasan hutan sebesar 1.361.433,93 Ha. Yang terdiri dari Hutan Konservasi seluas 231.874,18 Ha atau 17,03 persen), kemudian Hutan Lindung seluas 332.536,44 Ha atau 24,43 persen dan Hutan Produksi seluas 797.023,31 Ha atau 58,54 persen.
“Untuk melindungi dan mempertahankan luasan hutan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kebijakan antara lain mempertegas batas kawasan hutan dengan melakukan penataan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan serta Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” ujar Jumadi.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Kehutanan terus memperkecil ruang terbuka dan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial.
Selain itu Dinas Kehutanan juga aktif melaksanakan pembinaan dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka memastikan pengelolaan hutan secara lestari tanpa merubah fungsinya.
"Melindungi hutan adalah melindungi diri kita sendiri. Mari kita jaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang dan memperkecil risiko bencana,” pungkasnya.