BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Baharkam Polri.
Dalam operasi itu, dua orang diduga penyelundup yang mengawal pemberangkatan CPMI itu turut ditangkap.
Kasus ini merupakan hasil pelimpahan perkara dari Tim KP BEO-5013 Baharkam Polri kepada Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Andyka Aer membenarkan penanganan itu. Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, benar. Limpahan kasus dari Baharkam Polri. Enam korban, dua tersangka. Masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," ujar Kasubdit Gakkum, AKBP Andyka Aer, Selasa (10/3/2026).
Ia melanjutkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Pantai Nongsa (Sambau), Kecamatan Nongsa, Batam.
Saat itu, Tim KP BEO-5013 Baharkam Polri tengah melaksanakan operasi undercover di wilayah perairan Nongsa yang diketahui kerap menjadi jalur keberangkatan pekerja migran ilegal menuju Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang CPMI non-prosedural; dua perempuan, empat laki-laki, bersama dua orang yang diduga sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK) yang akan memberangkatkan mereka menggunakan speedboat.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, para CPMI tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan skema ship to ship.
Mereka terlebih dahulu akan diantar menggunakan speedboat kecil dari pantai menuju titik pertemuan di tengah laut. Selanjutnya para CPMI akan dipindahkan ke speedboat lain yang sudah menunggu di perairan untuk membawa mereka menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Namun rencana tersebut berhasil digagalkan setelah aparat kepolisian melakukan penyergapan di lokasi.
Usai mengamankan para CPMI dan pelaku di pantai, tim patroli juga sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat lain yang telah menunggu di tengah laut sebagai kapal penjemput menuju Malaysia.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Speedboat tersebut diduga telah mengetahui keberadaan petugas, sehingga langsung melarikan diri dan berhasil lolos dari pengejaran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Za dan Ru. (TribunBatam.id/beres lumbantobing)