TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak terus menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal di daerah yang dikenal sebagai Kota Pala.
Sepanjang tahun 2025, Polres Fakfak melalui Operasi Bersinar Mansinam berhasil memusnahkan 38 botol sopi ilegal hasil pengungkapan kasus peredaran miras.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Fakfak juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 25 liter sopi ilegal setelah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Dalam kegiatan penertiban kamtibmas, polisi turut memusnahkan puluhan jerigen sopi berukuran 35 liter.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, menegaskan bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Fakfak.
“Miras sering menjadi pemicu tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan kamtibmas lainnya.
Baca juga: Polres Fakfak Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Cipkon dan Layanan 110
Karena itu Polres Fakfak akan terus melakukan penindakan dan pemusnahan miras untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban miras menjadi salah satu prioritas kepolisian dengan menggelar razia rutin, menindak penjual, serta memusnahkan barang bukti hasil operasi.
Kapolres bergelar doktor tersebut juga mengajak masyarakat Fakfak untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal.
“Pemberantasan minuman keras tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat Fakfak,” tegas AKBP Hendriyana.