TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding yang menjerat anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale, Senin (9/3/2026).
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Pledoi dibacakan oleh tim penasihat hukum Dahlan yang terdiri dari Abner Buntang, Jeffren Fisilianus Tandililing, dan Yulianus Marampa’ Rombeallo.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah fakta persidangan, termasuk sejarah berdirinya SMP PGRI Marinding.
Penasihat hukum menyebut sekolah tersebut didirikan berdasarkan Surat Keputusan YPLP PGRI Sulawesi Selatan Nomor 820/SK/YPLP-PGRI/E1/VIII/2002 tertanggal 5 Agustus 2002.
Saat awal berdiri, Dahlan disebut berperan sebagai ketua pendiri sekolah.
Pada masa awal, kegiatan belajar mengajar disebut dilakukan di Aula Kantor Lembang (Desa) Kandora serta di kolong rumah milik terdakwa karena sekolah belum memiliki gedung sendiri.
Dalam pledoi juga dijelaskan bahwa sekitar tahun 2002 hingga 2003, terdakwa meratakan lahan wakaf untuk pembangunan sekolah menggunakan dana pribadi serta menginisiasi pembangunan gedung bersama masyarakat sekitar.
Bangunan sekolah tersebut kemudian rampung dan mulai digunakan sekitar tahun 2004.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa pada 2018 sekolah memperoleh bantuan pembangunan laboratorium IPA.
Namun pembangunan sempat terhambat karena keterbatasan lahan.
Menurut kuasa hukum, terdakwa kemudian berinisiatif membebaskan lahan di sebelah timur sekolah dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan agar pembangunan laboratorium dapat dilanjutkan.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa sebelumnya kedua pihak telah sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang disetujui majelis hakim.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam mediasi pada 4 Februari 2026 antara terdakwa dan pelapor, Handayani Batara.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui kekeliruan serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Tana Toraja, dan para siswa.
Namun saat akan dilakukan penandatanganan akta perdamaian pada 12 Februari 2026, pihak pelapor mengajukan permintaan tambahan berupa ganti rugi kerusakan sebesar Rp200 juta serta biaya perkara dan kuasa hukum sebesar Rp200 juta.
Tim penasihat hukum menilai permintaan tambahan tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan awal yang dibahas dalam proses restorative justice.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/3/2026), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik dan tetap pada tuntutannya, sedangkan pihak terdakwa juga tetap pada pledoi yang telah diajukan.
Sidang berlangsung singkat setelah pembacaan replik, dan para pihak kemudian meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makale.
Kronologi Pengrusakan Sekolah
Kasus dugaan pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, bermula dari pekerjaan perbaikan jalan di sekitar area sekolah pada Juli 2025.
Anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangapadang, disebut membuka pintu gerbang sekolah menggunakan alat berat saat proses pelebaran jalan.
Ia berdalih langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki akses jalan yang dinilai sempit dan berbahaya bagi pengendara.
Dalam proses tersebut, sejumlah fasilitas sekolah seperti pagar dan area halaman dilaporkan mengalami kerusakan.
Tak lama setelah itu, ruang kelas SMP PGRI Marinding juga sempat digembok selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2025.
Akibat penyegelan tersebut, aktivitas belajar mengajar terganggu dan para siswa terpaksa mengikuti pelajaran di koridor sekolah dengan duduk di lantai.
Pihak sekolah melalui Yayasan Pembina Lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) kemudian melaporkan Dahlan ke Polres Tana Toraja atas dugaan perusakan fasilitas sekolah.
Namun Dahlan membantah melakukan perusakan maupun penyegelan ruang kelas.
Ia menegaskan pembongkaran gerbang dilakukan sementara untuk mendukung perbaikan jalan dan akan dipasang kembali setelah pekerjaan selesai.(*)