TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Irma Tendengan (IT) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (11/3/2026).
Irma tiba di Mapolres Toraja Utara sekitar pukul 10.00 WITA didampingi dua kuasa hukumnya.
Ia mengenakan celana jeans dan baju putih yang dipadukan dengan jas berwarna pink.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Irma masuk ke ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk menjalani klarifikasi oleh penyidik atas laporan yang diajukan Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melalui kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam.
Selama pemeriksaan, Irma didampingi tim kuasa hukumnya, Hardodi dan Suci Damayanti.
Irma baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WITA.
Usai pemeriksaan, Irma mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
“Yang saya sampaikan itu ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan kepada pribadi seseorang,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikannya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap maraknya peredaran narkotika di kampung halamannya, Kabupaten Toraja Utara.
“Saya kritisi dengan harapan pemerintah bisa mendengarkan suara masyarakat dan lebih cepat menangani persoalan tersebut,” katanya.
Irma juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan bukti yang dimilikinya.
“Saya sudah jelaskan semuanya sesuai barang bukti yang saya punya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Irma di media sosial yang menyinggung dugaan keterkaitan Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, dengan seorang pengedar narkoba yang sebelumnya viral.
Atas unggahan tersebut, Frederik Viktor Palimbong kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan Irma ke Polres Toraja Utara melalui kuasa hukumnya.(*)