Akademisi UIN Alauddin: Yaqut Ditahan di Rumah atau di Rutan Jadi Kewenangan Penyidik KPK
Edi Sumardi March 24, 2026 10:20 PM

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka korupsi kouta haji tambahan untuk Indonesia 2023-2024 sekaligus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rumah tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah pengalihan status menjadi tahanan rumah dipersoalkan.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.33 WIB.

Ia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk kembali ditahan di Rutan KPK.

Menggapi pengalihan status tahanan Gus Yaqut, akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsudin mengatakan, hal ini memang kewenangan penyidik.

Hanya saja kata dia, kewenangan itu terkesan menciderai rasa keadilan publik, lantaran kasus korupsi masih merupakan kejahatan luar biasa.

"Secara hukum, pengalihan penahanan adalah hak diskresi penyidik yang dilindungi undang-undang," kata Rahman kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: GMPK Kecam KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Dinilai Cederai Keadilan

"Namun, untuk kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, pengalihan ke tahanan rumah seringkali memicu polemik mengenai rasa keadilan," lanjutnya mengatakan.

Kembalinya Gus Yaqut ke rutan KPK, lanjut Rahman mengatakan, merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menjalankan proses hukum yang ada.

Selain itu, juga menjawab sorotan publik atas muncul kesan 'keistimewaan' pada salah satu tersangka 

"Jika kemudian dikembalikan lagi ke rutan, itu menunjukkan bahwa penyidik ingin memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan menghindari persepsi publik adanya keistimewaan bagi pejabat tertentu," katanya.

Baca juga: Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma  Hukum Pidana Modern

Dalam KUHAP, pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, kata Rahman, memang dimungkinkan.

Asalkan ada alasan kuat seperti kondisi kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan serta adanya jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

"Jika kemudian statusnya dikembalikan lagi ke rutan, biasanya hal itu dilakukan karena syarat penahanan rumah dilanggar, kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah dinyatakan membaik oleh tim dokter atau demi efektivitas penyidikan agar pemeriksaan berjalan lebih lancar," katanya.

Meskipun spirit KUHP Baru (UU Nomor 1/2023) mulai mengedepankan aspek keadilan korektif, lanjut dia, korupsi tetap dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Baca juga: Kekayaan Gus Yaqut Meroket Sejak Jabat Menteri Agama, Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji

Penyidik KPK biasanya sangat ketat dalam memberikan izin tahanan rumah untuk menjaga integritas proses hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

"Intinya, bolak-baliknya status penahanan itu merupakan hak diskresi penyidik yang didasarkan pada pertimbangan teknis di lapangan. Kita pantau terus saja rilis resmi dari instansi terkait agar mendapatkan kepastian hukum yang akurat," tuturnya.

Sebelumnya Gus Yaqut mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah agar bisa sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri, sementara KPK menyatakan alasan kesehatan.

Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus korupsi kouta haji tambahan oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Saat itu, KPK tidak langsung melakukan penahanan.

Gus Yaqut baru ditahan KPK sejak, Kamis (12/3/2026) malam.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ditahan atau tidaknya tersangka tergantung dari kebutuhan penyidik.

Dalam kasus ini, Gus Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.