TRIBUNTRENDS.COM - Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran 2026 langsung diwarnai temuan mengejutkan di lingkungan Kementerian Sosial.
Ribuan pegawai tercatat belum melakukan absensi, memicu perhatian serius terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 2.780 pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui belum mengisi absensi pada hari pertama kerja pasca-Lebaran, Rabu (25/3/2026).
Temuan ini terungkap saat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kemensos.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran ASN setelah masa cuti bersama, sekaligus menjaga disiplin pegawai tetap terjaga.
Baca juga: Pangkas Operasional Kantor, ASN Solo Akan WFA Setiap Rabu, Ponsel Mati Langsung Kena Evaluasi
Gus Ipul menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang belum mengisi absensi tergolong cukup besar. Data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.
“Yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Cukup besar jumlahnya. Setelah absensi ditutup pukul 10.00 WIB, ternyata ada 2.780 pegawai yang tidak mengisi absen,” ujar Gus Ipul.
Meski begitu, pihak Kemensos masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis atau faktor lain.
Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyebut bahwa Kemensos saat ini menerapkan sistem kerja fleksibel atau people working arrangement. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan berbagai pola, tidak hanya dari kantor.
Beberapa sistem kerja yang diterapkan antara lain:
Skema ini banyak diterapkan pada petugas lapangan seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, total pegawai Kemensos mencapai 46.090 orang, dengan rincian:
Data ini menunjukkan bahwa tidak semua pegawai diwajibkan hadir secara fisik di kantor setiap hari.
Baca juga: BPJS Dibikin Pontang-panting, Keputusan Mendadak Kemensos Picu Kekacauan PBI, DPR Ikut Ditantang
Meski menerapkan sistem fleksibel, Kemensos menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Pihak Sekretaris Jenderal bersama jajaran terkait akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
“Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Gus Ipul.
Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan berpotensi dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kita akan dalami lebih lanjut. Ketidakhadiran tanpa keterangan tentu memiliki konsekuensi dan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Temuan ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah dalam menjaga disiplin ASN, terutama setelah masa libur panjang.
Di tengah fleksibilitas sistem kerja yang diterapkan, aspek tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara.
***
(TribunTrends/Kompas)