Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, 2.780 Pegawai Kemensos Tak Isi Absen, Gus Ipul Siapkan Sanksi
jonisetiawan March 26, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran 2026 langsung diwarnai temuan mengejutkan di lingkungan Kementerian Sosial.

Ribuan pegawai tercatat belum melakukan absensi, memicu perhatian serius terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Ribuan Pegawai Belum Isi Absensi

Sebanyak 2.780 pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui belum mengisi absensi pada hari pertama kerja pasca-Lebaran, Rabu (25/3/2026).

Temuan ini terungkap saat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kemensos.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran ASN setelah masa cuti bersama, sekaligus menjaga disiplin pegawai tetap terjaga.

Baca juga: Pangkas Operasional Kantor, ASN Solo Akan WFA Setiap Rabu, Ponsel Mati Langsung Kena Evaluasi

Data Absensi Ditutup Pukul 10.00 WIB

Gus Ipul menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang belum mengisi absensi tergolong cukup besar. Data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.

“Yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Cukup besar jumlahnya. Setelah absensi ditutup pukul 10.00 WIB, ternyata ada 2.780 pegawai yang tidak mengisi absen,” ujar Gus Ipul.

Meski begitu, pihak Kemensos masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis atau faktor lain.

Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyebut bahwa Kemensos saat ini menerapkan sistem kerja fleksibel atau people working arrangement. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan berbagai pola, tidak hanya dari kantor.

Beberapa sistem kerja yang diterapkan antara lain:

  • Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor
  • Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja
  • Pola kerja fleksibel, khususnya bagi pegawai lapangan

Skema ini banyak diterapkan pada petugas lapangan seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang bekerja langsung di tengah masyarakat.

KERJA PASCA LEBARAN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sedang bertemu awak media.
KERJA PASCA LEBARAN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sedang bertemu awak media. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Rincian Jumlah Pegawai Kemensos

Berdasarkan data yang ada, total pegawai Kemensos mencapai 46.090 orang, dengan rincian:

  • 33.683 pegawai bekerja secara WFO
  • 5.071 pegawai bekerja secara WFA
  • 34.284 pegawai menjalankan pola kerja fleksibel
  • 344 pegawai tercatat cuti atau sakit

Data ini menunjukkan bahwa tidak semua pegawai diwajibkan hadir secara fisik di kantor setiap hari.

Baca juga: BPJS Dibikin Pontang-panting, Keputusan Mendadak Kemensos Picu Kekacauan PBI, DPR Ikut Ditantang

Ketidakhadiran Tanpa Keterangan Tetap Pelanggaran

Meski menerapkan sistem fleksibel, Kemensos menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Pihak Sekretaris Jenderal bersama jajaran terkait akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

“Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Gus Ipul.

Ancaman Sanksi Disiplin

Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan berpotensi dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kita akan dalami lebih lanjut. Ketidakhadiran tanpa keterangan tentu memiliki konsekuensi dan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Evaluasi Disiplin ASN Pasca-Lebaran

Temuan ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah dalam menjaga disiplin ASN, terutama setelah masa libur panjang.

Di tengah fleksibilitas sistem kerja yang diterapkan, aspek tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.