Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam, Pasang Garis Polisi di 9 Titik
Jamadin March 26, 2026 09:25 PM

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA - Kubu Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan, Kamis 26 Maret 2026.

Petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.

Langkah ini diambil untuk memastikan area tersebut steril dan mempermudah proses penyelidikan.

Instruksi Tegas Kapolres Kubu Raya

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi kebakaran menegaskan bahwa pemasangan garis polisi (police line) merupakan prosedur wajib dalam mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP).

Andri menyebutkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan perintah tegas dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan optimal tanpa gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.

"Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri di TKP.

Baca juga: Geram! Bupati Sujiwo Harap Pelaku Karhutla Segera Terungkap dan Ditangkap

Menurut Andri, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius.

Satreskrim kini tengah mendalami apakah kebakaran hebat ini murni karena faktor alam yang ekstrem atau ada unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan.

Bidik Sembilan Titik Api

Hingga hari ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi.

Polres Kubu Raya tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan; pemanggilan pemilik lahan kini menjadi prioritas utama.

"Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya.

Kompol Andri juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Panggilan untuk Menjaga Alam

Di balik upaya represif kepolisian, Kompol Andri menekankan bahwa kunci utama penanggulangan karhutla adalah kesadaran kolektif.

 Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelindung lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110," tutupnya.

Aksi sigap Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kebakaran lahan di wilayah yang setiap tahunnya menjadi langganan kabut asap tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.